Majalengka – beritaaktual.online,
Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMK Negeri 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, dengan nilai anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai lebih dari Rp712.014.800 selama tahun anggaran 2024 hingga 2025. Minggu (12/4/2026).
Lembaga LPI TIPIKOR Indonesia melalui pengurus DPW Jawa Barat, M. Togar, menegaskan pihaknya bersama tim media online tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Kami bersama tim akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Nilainya sangat besar, namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan yang signifikan,” ujar M. Togar.
💰 Rincian Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah sebagai berikut:
*Tahun 2024
Tahap 1: Rp134.628.900
Tahap 2: Rp249.853.000
➡️ Total: Rp384.481.900
*Tahun 2025
Tahap 1: Rp200.470.320
Tahap 2: Rp227.062.580
➡️ Total: Rp427.532.900
📊 Total dua tahun: Rp712.014.800
Adapun total dana BOS yang diterima sekolah:
Tahun 2024: Rp934.800.000 (1.140 siswa)
Tahun 2025: Rp915.940.000 (1.117 siswa)
⚠️ Indikasi Kejanggalan
LPI TIPIKOR menilai terdapat sejumlah indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut, di antaranya:
*Tidak terlihat jelas hasil pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah
*Kurangnya transparansi informasi kepada publik
*Dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian barang melalui sistekementerian
*Indikasi manipulasi laporan penggunaan dana ke kementerian
Diduga modus yang dilakukan adalah dengan mengkondisikan pembelian barang kepada pihak tertentu, kemudian nilai pada kwitansi atau faktur pembelian dinaikkan (mark-up).
📢 Ajakan Pengawasan Publik
LPI TIPIKOR mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat berani melapor jika menemukan kejanggalan. Peran publik sangat penting dalam mengawal dana pendidikan,” tegasnya.
⚖️ Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
DPW LPI TIPIKOR Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, di antaranya:
*Tipikor Polda Jawa Barat
*Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Hal tersebut dilakukan karena diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat wajib diproses hukum dan dipertanggungjawabkan,” tegas M. Togar.
📵 Kepala Sekolah Belum Merespons
Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Lemahsugih, Damudin, melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
✉️ Saluran Informasi
LPI TIPIKOR membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan ini melalui email:
📧 lpitipikorindonesia@gmail.com
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar pengelolaan dana BOS benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan dunia pendidikan.
Dewa
Kaperwil Jabar













