SERDANG BEDAGAI,beritaaktual.online – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ironisnya, pasangan tersebut kompak menjalankan bisnis haram demi meraup keuntungan cepat, hingga akhirnya sama-sama digelandang ke ruang tahanan.
Penangkapan dilakukan di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) selaku pelaku utama, dan istrinya NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas dengan teknik undercover buy di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka U sedang duduk santai di atas meja lesehan bersama istrinya. Namun bukannya menikmati makan siang, pasangan tersebut diduga justru tengah menjalankan bisnis sabu.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar di hadapan kedua pelaku. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson David.
Dari hasil interogasi awal, tersangka U mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu sebanyak 5 gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian barang sudah sempat terjual dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.
Bisnis haram itu disebut telah dijalankan sejak Maret 2026 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, sang istri diketahui tidak hanya sekadar menemani, tetapi juga mengetahui aktivitas ilegal suaminya dan ikut menikmati hasil penjualan narkoba tersebut.
“Karena mengetahui dan turut mendampingi aktivitas transaksi, istrinya juga turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 4,56 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, bong, gunting, pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit handphone Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H membenarkan penangkapan pasutri tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas di lapangan,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/5).
Ia menegaskan Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(












