Kuningan – beritaaktual.online.
Sabtu 1 Agustus 2026. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Jawa barat, menegaskan bahwa operasional dan pembangunan fisik tempat usaha Raja Seafood di Desa Bandorasawetan belum memenuhi ketentuan perizinan resmi. Selain belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penambahan bangunan baru di lokasi tersebut terindikasi kuat melanggar aturan tata ruang dan kawasan sempadan sungai.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat pada Jumat (31/7/2026).

“Sepengetahuan kami, perizinan berusaha Raja Seafood belum ada, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk izin bangunannya juga belum. Apalagi penambahan bangunan baru yang notabene melanggar sempadan sungai,” tegas Putu.
Putu menjelaskan, salah satu kewenangan Dinas PUTR, yakni terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfa’atan ruang (PKKPR) untuk kesesuaian tata ruang.
“Kemudian ada kewenangan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG),”ungkapnya.
PAYUNG HUKUM dan DASAR REGULASI
Tindakan pembangunan tanpa izin dan penerobosan area sempadan sungai bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional maupun daerah, di antaranya:
ATURAN SEMPADAN SUNGAI:
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pendirian bangunan permanen di dalam batas garis sempadan sungai guna menjaga fungsi konservasi dan mencegah risiko bencana banjir.
KESESUAIAN TATA RUANG dan BANGUNAN GEDUNG:
UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja) jo. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap pemilik bangunan gedung memiliki PKKPR dan PBG sebelum memulai konstruksi.
ANCAMAN SANKSI BAGI PELANGGAR
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha yang mengabaikan prosedur perizinan dan melanggar tata ruang dapat dikenakan serangkaian Sanksi Administratif, antara lain:
Peringatan Tertulis dan pembekuan sementara kegiatan operasional/konstruksi.
Penghentian Sementara seluruh aktivitas pelayanan umum dan pembangunan di lokasi.
Denda Administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa izin.
Pembongkaran Bangunan (terutama pada struktur yang berdiri di garis sempadan sungai) atas biaya pemilik bangunan sendiri.
Pencabutan Izin atau penutupan tempat usaha secara permanen.
Dinas PUTR Kabupaten Kuningan dituntut untuk mengimbau seluruh pelaku usaha agar tertib aturan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas tata ruang sebelum melakukan ekspansi fisik, demi menjaga keamanan lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Kuningan.
DewA / Tim












