Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Narkotika di Pasar Bengkel

0:00

 

SERDANG BEDAGAI, beritaaktual.online – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial US alias U (48). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H, Melalui Kanit I IPDA Budi, menjelaskan penangkapan tersebut, bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” ujar IPDA Budi.

Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Dengan didampingi perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

1. Dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

2. Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram.

3. Alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam.

4. Uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.

Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses selanjutnya.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menambahkan dan menegaskan, Sloga Polda Sumut *”BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”* dan Polres Sergai Komitmen dalam membersihkan peredaran gelap Narkotika.

“Kedua Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023 dan Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik, Kemudian terhadap tersangka berinisial J Tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran, Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari peredaran narkoba.” Tutup AKP Bringin Jaya, S.H., M.H

(SUPRIADI AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *