Sekretaris Sat Pol PP Langsa, “Tarmizi”, Diduga Ancam Wartawan, Minta Berita Dicabut Dalam 1×24 Jam : YARA Langsa Minta Wali Kota Langsa, Copot “Tarmizi”.

0:00

Aceh Langsa – Beritaaktual.Online.

Pernyataan keras datang dari pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa terkait pemberitaan yang dinilai merugikan institusi mereka. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, meminta pihak media untuk segera melakukan klarifikasi hingga pencabutan berita.

 

Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) Langsa, H A Ibrahim.SE,SH.M,Si.M,Kn. CPM,CPArb. Desak wali kota langsa, “Jefry Santana S Putra. SE, untuk segera copot sekretaris sat pol pp dan W.H pemko langsa, karana sangat arogan terhadap wartwan di langsa.

 

Dalam pernyataannya, pihak sat pol pp menegaskan. Bahwa mereka tidak menerima, jika media hanya mengubah judul berita tanpa mencabut keseluruhan isi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi. Pernyataan “tarmizi”, yang sangat arogan sekali mengancam wartawan di langsa.

 

“Kami meminta kepada pihak media, untuk segera melakukan klarifikasi. Pencabutan berita, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik sat pol pp dan W.H kota langsa”. Demikian isi pesan whatsappnya, yang dikirim ke awak media pada sabtu 9/5/2026.

 

Namun, di sisi lain. Muncul lah sorotan publik, yang menilai langkah tersebut. Kurang tepat, alih-alih menindak tegas dugaan praktik judi togel. Yang menjadi pokok pemberitaan, pihak terkait justru dinilai lebih fokus menekan media. Bahkan, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.

 

“Bukan malah menindak para pelaku judi togel, justru wartawan yang menyampaikan informasi kepada publik yang mendapat tekanan dan ancaman,” menjadi kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Lebih lanjut, pihak sat pol pp “tarmizi” memberikan tangal dan waktu selama 1×24 jam. Kepada media, untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak di indahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum.

 

“Apa.bila dalam batas waktu tersebut, tidak ada etikad baik. Maka kami akan mengambil langkah hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Lanjut pernyataan, “tarmizi” itu beberkan dengan secara sorotan publik.

 

Sikap tersebut, memicu sorotan. Lantaran dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers, sejumlah kalangan menilai permintaan pencabutan berita disertai ultimatum waktu dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

 

Berita sebelumya di kutip dari media MetroNusantaraNews.com.

 

Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Judi Togel Dekat Kantor Satpol PP/WH Langsa.

 

Wajah penegakan syariat Islam di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Praktik perjudian togel diduga masih marak terjadi di kawasan yang berada tidak jauh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.

 

Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Rimbun” di Jalan Bekas Rel Kereta Api disebut-sebut telah lama menjadi titik aktivitas judi ilegal. Ironisnya, kawasan tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan kantor aparat penegak ketertiban dan syariat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (9/5/2026), aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Sejumlah warga menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan secara terbuka.

 

“Sudah lama berlangsung. Seolah-olah tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang jelas dilarang baik secara hukum maupun syariat.

 

Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar dan terus dibiarkan, hal ini dapat merusak citra penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun semua harus sesuai prosedur, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan, sebelum dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Kami akan lakukan himbauan, dan bila terbukti melanggar, tentu akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Masyarakat pun mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang, baik Satpol PP, WH, maupun kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas serta transparan.

 

Ketua YARA Langsa H Thallib yang di hubungi Media ini Minggu di Langsa 10- Mai 2026. Mendesak agar pihak Waliko Langsa segera copot Tarnizi yang membuat gaduh dengan Wartawan di Langsa.

 

Seharusnya, kalau ada media yang menulis berita yang salah dilakukan. Lakukan bantahan, jangan main ancam. Ujarnya, mantan wakil ketua PWI aceh.

 

Untuk menghindari keretakan antara pemko dengan wartawan, kita desak wali kota langsa copot “tarmizi”. Masih banyak pejabat lain di pemko Langsa, yang membuat hubungan baik dengan media di langsa. Ujarnya, H Thalib.

 

Tidak ada alasan lain selain kita desak pak Wali segera copot “tarmizi” tutup H Thalib wartawan senior ini.

Di kutip  ( MetroNusantaraNews.com. )

 

(Team Yara Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *