BeritaAktual.Online || Harapan besar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pengelolaan lahan eks sitaan negara seluas 429 hektare oleh BUMD PT Rebung Permai Jaya kini mulai menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, setelah tujuh bulan resmi diserahkan oleh pihak kejaksaan kepada pemerintah daerah pada 21 Oktober 2025 di aula Kejaksaan, hingga kini belum terlihat kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis (14/05/2026).
Saat penyerahan aset tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Armia dengan penuh optimisme menyampaikan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Bandar Pusaka itu akan menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendongkrak PAD daerah secara signifikan.
“Lahan seluas 429 Ha yang telah disita negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita, yakni PT Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang,” ujar Bupati Armia kala itu.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan aset tersebut diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi pemasukan daerah. Namun, realita di lapangan justru dinilai bertolak belakang dengan harapan awal pemerintah.
Berdasarkan hasil konfirmasi Media BeritaAktual.Online melalui sambungan WhatsApp pada 13 April 2026 kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, diperoleh keterangan bahwa hingga kini belum ada pergerakan signifikan terkait pemasukan daerah dari pengelolaan perkebunan tersebut.
“Kalau saya cek belum ada terkait pemasukan daerah, coba tanyakan Kabag Ekonomi,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu semakin mempertegas dugaan lemahnya kinerja manajemen BUMD PT Rebung Permai Jaya. Sebab, lahan yang dikelola bukanlah perkebunan baru yang harus dimulai dari nol. Publik menilai perusahaan daerah tersebut tinggal melanjutkan pengelolaan dan memanen hasil perkebunan kelapa sawit yang sudah tersedia.
Di tempat terpisah, Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang saat diwawancarai di ruang kerjanya pada tanggal yang sama mengaku pihaknya bahkan masih menunggu laporan resmi dari manajemen PT Rebung Permai Jaya.
“Terkait BUMD PT Rebung Permai Jaya, kami sudah meminta laporan tersebut, mereka meminta waktu terkait laporan manajemen tersebut,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah yang mengelola ratusan hektare perkebunan sawit belum mampu memberikan kontribusi nyata kepada daerah selama tujuh bulan berjalan?
Lebih ironis lagi, laporan manajemen yang seharusnya menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban justru belum juga rampung. Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius di internal pengelolaan BUMD tersebut.
Publik kini mulai mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap direksi dan manajemen PT Rebung Permai Jaya dinilai perlu segera dilakukan sebelum polemik ini semakin liar dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan BUMD.
Jika benar pengelolaan lahan seluas 429 hektare itu tidak mampu menghasilkan kontribusi PAD, maka keberadaan BUMD tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya. Jangan sampai aset negara yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru berubah menjadi beban baru yang minim manfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan dalam membuka kondisi sebenarnya yang terjadi di tubuh PT Rebung Permai Jaya. Sebab, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana aset daerah dikelola dan ke mana arah hasil pengelolaannya selama ini.
(Wapimred)













