ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini menimpa Kampung Teluk Halban, Kecamatan Bendahara, di mana Datok Penghulu setempat diduga memaksakan pelaksanaan proyek pengerasan jalan jauh sebelum anggaran dicairkan, tepatnya di sisa waktu akhir masa jabatannya yang berakhir pada akhir April 2026.
Fenomena pengerjaan proyek yang mendahului pencairan dana ini menimbulkan kecurigaan kuat dari masyarakat dan pihak terkait, apalagi hasil pekerjaan dinilai asal jadi dan berpotensi merugikan keuangan desa. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, material timbunan batu yang digunakan terlihat sangat tipis dan tidak sesuai standar.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa proyek tersebut telah berlangsung sejak sebulan lalu atas perintah langsung pemimpin desa tersebut.
“Benar bang, ini Datok yang kerjakan. Pekerjaan ini sudah dimulai satu bulan yang lalu,” ungkap warga.
Kecurigaan semakin menguat setelah awak media mengonfirmasi Bendahara Desa melalui telepon wathsap. Ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran sebesar sekitar 135 juta rupiah baru dilakukan pada 16 April 2026, dan seluruh dana tersebut langsung diambil oleh Datok Penghulu. Bendahara juga mengaku tidak mengetahui detail teknis pelaksanaan proyek, namun menilai pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan.
“Penarikan uang dilakukan tanggal 16 April, uangnya diambil Datok semua. Pagu anggarannya sekitar 135 juta. Saya tidak tahu detail pekerjaannya, tapi kalau dilihat hasilnya, pekerjaan itu terkesan dipaksakan saja,” jelas Bendahara Desa.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait proyek tersebut, Datok Penghulu hanya memberikan jawaban singkat namun membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Iya bang, benar,” jawabnya singkat.
Rangkaian kejadian ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut dikejar penyelesaiannya semata-mata demi mengeruk keuntungan pribadi menjelang berakhirnya masa jabatan. Masyarakat pun meminta pihak berwenang untuk memeriksa dan mengevaluasi seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan selama Datok Penghulu menjabat, guna mencegah kerugian lebih besar terhadap keuangan negara atau desa.













