Tanah Perjuangan Warga Alur Jambu 429 Hektar, Kini Berubah Jadi Lawan

0:00

BeritaAktual.Online ______ Kecamatan Bandar Pusaka, nasib warga kampung (Desa) alur jambu menjadi sorotan Publik, polemik ini timbul disaat keadaan sulit pasal nya suasana bencana belum habis.Lahan sawit seluas 429 hektar yang dulunya diperjuangkan warga dengan penuh pengorbanan, kini justru berubah layaknya lawan masyarakat itu sendiri dalam keadaan bencana hidrometeorologi, Jum’at(15/05/2026).

Alih-alih menikmati hasil dari tanah perjuangan tersebut, sejumlah masyarakat yang terdampak bencana dan terpaksa mendirikan gubuk sederhana di area kebun sawit, kini menerima surat perintah pembongkaran. Surat itu disebut berasal dari pengelola lahan yang saat ini berada di bawah manajemen BUMD PT Rebong Permai Jaya, berdasarkan mandat pengelolaan dari Bupati Aceh Tamiang.

Masyarakat mengaku kecewa dan sedih. Mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi di tengah kondisi sulit pasca bencana yang menghantam kehidupan mereka.

Berdasarkan penelusuran media BeritaAktual.Online di lokasi, mengonfirmasikan Endi (53) pemilik gubuk sederhana berdiri di pinggir area kebun sawit. Kondisinya jauh dari kata layak. Bahkan dari pantauan media di lapangan, hanya terdapat satu batang pohon sawit yang tidak dapat disentuh pekerja karena posisinya menempel dengan gubuk pengungsian warga tersebut.

“ Kami bukan mau menguasai lahan itu. Kami cuma numpang tinggal sementara karena rumah kami terdampak bencana cukup parah, Kalau huntap selesai, kami siap pindah. Anak saya lima. Ruangan kecil itu tidak cukup untuk kami semua. Karena itu kami bertahan sebagian di gubuk ini untuk sementara sambil berjualan menunggu hunian tetap selesai,” papar nya pada media

Ditempat berbeda Media BeritaAktual.Online mewawancarai salah satu masyarakat, Sahril (49) mengatakan, Kami kecewa terkait surat perintah pembongkaran gubuk (warung) itu, yang dikeluarkan Manajemen BUMD PT Rebong Permai Jaya, saat ini gubuk itu menjadi salah satu tempat mengungsi warga yang keluarga tersebut memiliki lima anak itu, sambil menunggu proses hunian tetap selesai,

“ Saya selaku masyarakat yang berjuang untuk proses percepatan peralihan, PT Desa jaya Alur Jambu, agar bisa menjadi salah satu Aset Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, yang sekarang dikelola oleh BUMD PT Rebong Permai Jaya, agar daerah mendapatkan pemasukan dari lahan sitaan tersebut, harapan kami masyarakat di lingkungan sekitar Areal lahan tersebut, juga merasakan manfaat nya, tapi yg kami trima malah terbalik, untuk menumpang buat gubuk sambil jualan aja diusik .. Harapan Kami .. segera audit hasil kebun tersebut selama ini yang dikelola BUMD itu.” tegas Sahril

Fakta tersebut memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan pengungsi gubuk itu dinilai tidak sampai menghambat aktivitas perkebunan secara signifikan, seperti alasan yang disebut dalam surat pembongkaran.

Warga yang mendirikan gubuk itu juga mengakui, sebenarnya saya sudah mendapatkan huntara (hunian sementara) dari pemerintah. Namun ukuran bangunan yang hanya sekitar 4,5 x 5 meter itu, dianggap tidak cukup menampung anggota keluarganya, dari itu mereka masih bertahan sebagian di gubuk (warung) tersebut.

Dari konfirmasi BeritaAktual.Online melalui telepon WhatsApp, Direktur BUMD PT.Rebong Permai Jaya. Syamsul Bihar mengatakan.

“Terkait surat yang dilayangkan BUMD PT Rebong Permai Jaya, kalau dilihat ke lokasi posisinya pohon yang beberapa batang sawit itu, tidak bisa dipanen atau tunas , dan lokasi jualan sudah kita sediakan lahannya dibawah , terkait sawah itu kita kasi batas waktu sampai panen, dan jangan ditanam kembali, itu yang kita sampaikan ke mereka, “ jelas Direktur BUMD.

Kini warga kampung alur jambu  berharap pihak pengelola, maupun pemerintah daerah dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan sebelum mengambil langkah pembongkaran. Mereka meminta diberikan waktu, hingga pembangunan hunian tetap (huntap) selesai, agar dapat pindah secara layak dan manusiawi.

Dahulu masyarakat berdiri di garis paling depan, mempertahankan lahan itu, namun kini ketika masyarakat korban bencana membutuhkan tempat berlindung sementara, mereka justru dihadapkan dengan surat perintah pembongkaran.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan lahan 429 hektar oleh BUMD PT Rebong Permai Jaya. Banyak pihak mulai mempertanyakan keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat kecil, khususnya korban bencana yang sedang berada dalam kondisi sulit.

(Wapimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *