Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Anggaran 2025 Dikerjakan 2026, Hasil Bangunan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

0:00

Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online. 

Dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa menjadi sorotan di Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda. Anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 baru dikerjakan pada April 2026, sementara hasil pembangunan rabat beton diduga tidak memenuhi standar dan sudah terlihat rusak hanya dalam waktu singkat.

Pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran tahun 2025 baru dilakukan tahun 2026, dengan bangunan yang diduga menggunakan material murah dan tidak sesuai spesifikasi. Hal ini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang serta publik.

Ditemukan dan diliput pada Rabu, 17 Juni 2026, sementara pekerjaan baru diselesaikan April 2026 dan anggaran dicairkan November 2025.

Pelaksanaan melewati tahun anggaran, penggunaan material yang diduga tidak standar, serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak desa memberikan penjelasan, namun dibantah oleh temuan lapangan dan pernyataan dari Inspektorat.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, rabat beton yang baru selesai dibangun sudah tampak mengelupas dan pecah. Sisa material yang terlihat menunjukkan penggunaan batu sertu kotor dan sertu beko — jenis bahan yang harganya jauh lebih murah dibanding kerikil standar yang seharusnya digunakan.

 

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Datok Penghulu membantah menggunakan material tidak sesuai. “Itu pakai kerikil. Dana tahap dua sudah kami tarik sebelum banjir pada November 2025, namun baru dikerjakan April 2026 karena terhalang banjir,” jelasnya.

 

Namun penjelasan tersebut dinilai tidak sesuai fakta lapangan. Terlihat jelas sisa bahan yang digunakan bukan kerikil murni melainkan sertu.

 

Inspektur Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari S, STP, menegaskan pelaksanaan semacam itu melanggar ketentuan. “Anggaran tahun 2025 tidak boleh dikerjakan pada tahun 2026. Jika belum dilaksanakan, harus diajukan kembali melalui mekanisme yang sah di tahun berikutnya,” tegasnya.

 

Praktik ini diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku, antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang asas tahunan APBDes dan pertanggungjawaban kegiatan

 

Masyarakat meminta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran aturan.

 

( Liputan Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *