Jalur Pidana dan Etik Adalah Dua Hal Berbeda, DPRD serta Internal Partai Terkait Harus Segera Bergerak Tanpa Alibi

Pangandaran,BeritaAktual.online
Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) menegaskan bahwa proses penanganan hukum pidana atas polemik investasi MBA tidak memiliki keterkaitan administratif dengan penegakan kode etik di DPRD Kabupaten Pangandaran.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil koordinasi strategis RPB dengan Kapolres Pangandaran yang didampingi oleh Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran pada Rabu (24/6/2026).

Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menyatakan bahwa penanganan tindak pidana di kepolisian melalui Undang-Undang ITE dan penegakan kode etik di lembaga legislatif adalah dua jalur yang berjalan secara independen. Pihak kepolisian telah menegaskan secara eksplisit bahwa proses penyidikan pidana yang sedang berjalan sama sekali tidak memiliki instruksi untuk menghambat proses penanganan kode etik di internal DPRD.

Penegasan ini otomatis meruntuhkan alibi oknum anggota dewan maupun pengurus partai politik yang selama ini berlindung di balik alasan ‘menunggu hasil kepolisian’ untuk menunda sidang kode etik. Secara hukum, penggunaan alasan tersebut tidak memiliki dasar dan hanya upaya mengulur waktu,” ujar Tian Kadarisman.

Lebih lanjut, Tian mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD agar segera bertindak. Mengingat sidang kode etik tidak mungkin berjalan kredibel selama Ketua BK yang menjabat saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam polemik MBA, RPB mendesak agar segera dilakukan pergantian jabatan sementara bagi Ketua BK guna menghindari konflik kepentingan.

Kini keputusan ada di tangan DPRD: apakah mereka akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan, atau justru membiarkan marwah lembaga legislatif terus tercoreng oleh ketidakpastian etika. Kami tidak akan membiarkan lembaga ini tersandera oleh perlindungan terhadap oknum yang terlibat polemik.
Setelah berkoordinasi dengan penegak hukum, dalam waktu dekat RPB akan melakukan audiensi kepada pihak terkait,” tegas Tian.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengungkapkan bahwa status penanganan perkara kasus investasi MBA kini telah resmi ditarik dan diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lebih objektif, mendalam, dan profesional. Meski kewenangan utama kini berada di tingkat Polda, Polres Pangandaran tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh di lapangan untuk membantu kelancaran tim penyidik Polda Jabar.

Terkait keterkaitan para terduga dengan partai politik atau lembaga legislatif, pihak kepolisian memberikan batasan hukum yang tegas. Polres Pangandaran menyatakan bahwa ranah hukum pidana yang sedang berjalan tidak akan mengintervensi wilayah politis internal institusi lain.

Perihal status keanggotaan, sanksi etik, maupun mekanisme internal terhadap para terduga sepenuhnya merupakan wewenang partai politik yang bersangkutan serta Badan Kehormatan di dewan, bukan ranah pihak kepolisian. Fokus utama penyidik saat ini murni pada pembuktian unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan,” jelas Aiptu Yusdiana.

Menutup audiensi tersebut, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak, untuk bersama-sama menghormati, mempercayakan, serta mengawal jalannya proses penyelidikan yang saat ini sedang diproses secara profesional oleh Polda Jawa Barat.
( yaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *