Berita  

Bupati Langkat dan Tim Suksesnya Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Perjalanan Kasusnya

LANGKAT / Beritaaktual.Online.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, beserta Yaqob (singkatannya YQB) — yang merupakan tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 — sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus suap terkait proyek pemerintah tahun 2025 hingga 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat malam, 3 Juli 2026.

Awal Mula Kasus

Menurut keterangan Taufik, kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika Yaqob mendapatkan sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Rinciannya:

– Dinas Pendidikan: 80 paket pekerjaan senilai total Rp 9,5 miliar
– Dinas Perkim: 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta

Saat itu, jabatan Kepala Dinas Perkim dipegang oleh Ilham Bangun yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, KPK belum merinci siapa nama Kepala Dinas Pendidikan dan PPK yang bertugas saat paket-paket pekerjaan tersebut diberikan kepada Yaqob.

Besaran Permintaan dan Pembayaran Suap

Taufik menjelaskan bahwa Bupati Syah Afandin meminta imbalan atau fee atas setiap proyek yang dikerjakan:

– Sebesar 10% dari nilai kontrak proyek di Dinas Pendidikan → setara Rp 990 juta
– Sebesar 17% dari nilai kontrak proyek di Dinas Perkim → setara Rp 126,8 juta

Pembayaran diduga dilakukan secara bertahap antara April 2025 hingga Juli 2026, dengan rincian:
April 2025: Rp 800 juta diserahkan langsung
Tahun 2025: Rp 500 juta melalui perantara sopir berinisial ZK (Zulkifli)
Mei 2025: Rp 152 juta melalui perantara
April 2026: Rp 150 juta kembali melalui Zulkifli
Akhir Juni 2026: Bupati meminta sisa komitmen Rp 300 juta, namun Yaqob hanya sanggup membayar Rp 100 juta pada Juli 2026

Awal Penanganan KPK

Kasus ini akhirnya terungkap dan masuk ke dalam pengawasan penyidik setelah KPK menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya, penyelidikan mendalam dilakukan hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan status tersangka bagi kedua pihak tersebut.

sumber konfresi pers ( Tim KPK  S )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *