Berita  

DPP LSM Jasmara Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Penjualan Aset Internet UMKM Desa Bayuning ke Kejati Jabar

BANDUNG / Beritaaktual.online
Selasa 30 Juni 2026 –beritaaktual.online, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM JASMARA (Jaringan Aspirasi Masyarakat Nusantara) secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Laporan resmi dengan Nomor: 074/LP/DPP-JASMARA/VI/2026 tersebut menyoroti dugaan komersialisasi ilegal dan penjualan aset negara berupa fasilitas jaringan internet bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2022 yang seharusnya diperuntukkan gratis bagi pelaku UMKM desa setempat.

Dalam laporan ini, LSM Jasmara menyeret dua nama sebagai Pihak Terlapor:
Hj. Y (Selaku Kepala Desa Bayuning)
A S (Selaku Direktur BUMDes Masagi, Desa Bayuning)

Pernyataan Resmi Ketua Umum DPP LSM Jasmara
Ketua Umum DPP LSM Jasmara, Yudi H., S.H., menegaskan bahwa tindakan memindah-tangankan atau menjual aset negara tanpa prosedur hukum yang sah merupakan pelanggaran berat yang mencederai hak ekonomi masyarakat kecil.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pelaku usaha mikro (UMKM) ditelantarkan demi keuntungan pribadi atau golongan. Fasilitas internet tersebut dibiayai oleh uang negara untuk menunjang digitalisasi ekonomi warga, bukan untuk digadaikan atau dikomersialkan secara ilegal oleh oknum aparatur desa dan pengurus BUMDes,” tegas Yudi H., S.H. dalam keterangannya di Bandung (30/06/2026).

“Kami memiliki bukti awal yang kuat, termasuk Berita Acara Gadai dan bukti transaksi komersialisasi ilegal atas infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil para Terlapor, dan menindak tegas kasus ini demi supremasi hukum,” tambah Yudi.

Duduk Perkara dan Kerugian Masyarakat
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Desa Bayuning menerima program bantuan fasilitas jaringan internet gratis/subsidioner dari Kemenkominfo untuk pelaku UMKM. Namun dalam pelaksanaannya, Kepala Desa bersama Direktur BUMDes Masagi diduga kuat melakukan penjualan atau pemindahtanganan aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) ataupun izin dari dinas terkait.

Akibatnya, para pelaku UMKM di Desa Bayuning kehilangan hak pemanfaatan internet gratis tersebut, dan negara dirugikan akibat hilangnya aset yang sah.
Uraian Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan para Terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum berat, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sanksi Hukum: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Sanksi Hukum: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pelanggaran keras terhadap prosedur tata kelola dan larangan pemindahtanganan aset desa tanpa mekanisme/regulasi resmi pemerintahan.
DPP LSM Jasmara memastikan akan terus mengawal jalannya penanganan laporan ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga tuntas demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan hak-hak masyarakat Desa Bayuning. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *