ACEH  

Koperasi Tujoh Tuah Bumoe Melalui Kuasa Hukumnya Kasasi ke Kejagung, Desak Rosalina Dijadikan Tersangka Dan Aset Disita

 

Aceh Tamiang – BeritaAktual.Online

Polemik dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berada di dusun suka mulia ll, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, kembali memanas. Koperasi Tujoh Tuah Bumoe melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan kasasi ke Kejaksaan Agung RI, mendesak agar Rosalina segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 3,49 miliar.

 

Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk ketidak puasan terhadap penanganan perkara yang dianggap berjalan tebang pilih dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

 

Kasus ini sendiri berawal dari program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat petani sawit. Namun, berbanding balik yang terjadi di kampung Tenggulun, yang berakhir tindak pidana. Dan sudah di putuskan pengadilan negeri

 

Sejumlah pihak sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua Koperasi dan bendahara koperasi Tujoh Tuah Bumoe Namun, desakan kini mengarah pada Rosalina yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam kepemilikan lahan ratusan hektar tersebut yang diduga tidak memiliki ( HGU ) Hak Guna Usaha.

 

Pada hari Jum’at (03/04/2026) Awak media  konfirmasi kuasa hukum koperasi tujuh tuah bumoe melalui telepon dan pesan wathsAp yang membenarkan pihaknya mengajukan banding ke pengadilan tinggi banda Aceh terkait penyitaan lahan yang menjadi objek perkara sesuai dengan

 putusan pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT. BNA Tanggal 12 februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 43/Pid.Sus .TPK /2025/PN.Bna tanggal 19 Desember 2025

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum koperasi tujuh tuah bumoe mendesak pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan Rosalina menjadi tersangka.

 

“Benar bang Pengadilan tinggi sudah mengabulkan gugatan kami untuk menyita aset lahan tersebut, dan benar kami mengajukan memori kasasi ke mahkamah Agung meminta Rosalina di tetapkan sebagai tersangka, ” Ujar nya.

 

Di hari yang sama Awak media juga konfirmasi kuasa hukum Rosalina, terkait hal tersebut melalaui pesan watshap yang mengatakan

 

“Saya tidak bisa komentar itu..karena ibu Roslina kan sebagai saksi aja di perkara itu. Saya sudah dengar memang ada kasasi..tapi substansinya apa tidak tahu saya,” Jelasnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *