Aceh Singkil – beritaaktual.online.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) di Sekretariat DPRK Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Meski nilai temuan tersebut bukan yang terbesar dibandingkan temuan lainnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, persoalan ini dinilai menyentuh prinsip mendasar pengelolaan keuangan daerah, yakni akuntabilitas. , (09/07/2026)
Bagi masyarakat, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, temuan kelebihan pembayaran tersebut dinilai mencoreng komitmen pemerintah daerah yang selama ini mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana kelebihan pembayaran itu bisa terjadi? Apakah akibat lemahnya pengawasan internal, kelalaian administrasi, atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut pengelolaan uang negara yang seharusnya diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
LHP BPK RI sejatinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perbaikan tata kelola keuangan pemerintah. Setiap rekomendasi yang diberikan BPK wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus seperti ini seharusnya menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Singkil. Pengelolaan belanja operasional, termasuk BBM, harus dilakukan secara cermat, didukung bukti yang sah, serta diawasi secara berlapis agar tidak memunculkan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Masyarakat juga mendesak Sekretariat DPRK Aceh Singkil memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab munculnya temuan tersebut serta langkah-langkah penyelesaiannya. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang menjadi kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada kami (9 Juli 2026)Sekretaris DPRK Aceh Singkil, Yunus, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Untuk hal tersebut saya sudah menginstruksikan kepada PPTK dan bendahara Setwan untuk pertama melakukan pendataan siapa dan berapa nilai temuan tersebut. Kedua, segera menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pihak terkait agar segera dilakukan penyetoran atau pengembalian sesuai biaya yang ditimbulkan, baik langsung ke kas daerah maupun melalui bendahara Setwan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” ujar Yunus.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini temuan tersebut disebut masih belum diselesaikan secara tuntas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana komitmen perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Publik berharap tindak lanjut tidak berhenti pada sebatas instruksi internal, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk penyelesaian nyata sesuai rekomendasi pemeriksaan. Sebab, keterlambatan penyelesaian temuan hanya akan memperpanjang daftar persoalan tata kelola keuangan daerah dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat dan harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Reports : syah












