P2SP Akui Lalai! Proyek Senilai Rp755 Juta, Pekerja Tanpa APD dan Pakai Kayu Perancah Bekas

Aceh Tamiang, 10 Juli 2026 – Berita Aktual Online

 

Proyek pembangunan dan pembinaan TK Kampung Pahlawan, Dusun Inpres, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja. Padahal anggaran yang digelontorkan bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan senilai Rp755.051.000.

 

Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Selain itu, konstruksi penyangga atau perancah yang dipakai diduga berupa barang bekas yang kondisinya tidak layak pakai. Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja sewaktu-waktu.

 

Saat dikonfirmasi, Pengawas Penanggung Jawab Proyek (P2SP) mengakui telah mengingatkan namun mengeluhkan sikap pekerja.

 

“Sudah saya ingatkan, tapi pekerjanya saja yang bandel,” ujarnya.

 

Meskipun demikian, awak media mendapati tidak ada tindak lanjut berupa teguran tegas maupun penghentian pekerjaan sementara sampai aturan keselamatan dipenuhi. Hal ini diduga menjadi bentuk pembiaran pelanggaran standar keselamatan kerja.

 

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon seluler untuk meminta keterangan, Kepala Sekolah yang terkait dengan proyek ini tidak mengangkat telepon dan belum memberikan tanggapan.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Pengabaian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya:

Kewajiban menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD yang layak

Kewajiban memastikan seluruh peralatan kerja dan penyangga memenuhi standar keamanan

Tanggung jawab penuh ada pada pengawas dan pelaksana proyek, bukan hanya pada pekerja

 

Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian ini, pihak P2SP dan pelaksana proyek wajib memikul tanggung jawab hukum dan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Harapan dan Tuntutan

 

Masyarakat dan awak media meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten, serta Dinas Tenaga Kerja Aceh Tamiang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan, audit kelayakan, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.

 

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait. Redaksi Berita Aktual Online tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab.

Liputan: Tim Berita Aktual Online | Rizal Effendi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *