Breaking News
ATCW Kasus Dana Hibah KIP Aceh Tamiang, Kejaksaan Sebut Berkas yang Dibutuhkan Dari Sekretariat Hanyut  Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan Langkat- Kegiatan rutin menyambangi Pos Kamling dilakukan  Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Senin( 20/07/2026). Aksi sambang Pos Kamling ini ditekankan oleh Kapolsek Secanggang kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, kegiatan sambang dan Kontrol oleh Bhabinkamtibmas ini juga sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara Polri dengan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang yang aman dan kondusif. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Anggota Bhabinkamtibmas yang turun ke setiap Pos kamling/Ronda juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum nya masing masing. Endi Sonjaya Kembali Siap Maju di Pilkades Serentak Subang 2026, Warga Desa Kalentambo Antusias Dukung Kepemimpinan Lanjutan” Plt. Bupati Tiorita Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Ranperda 2026 Proyek Diduga Tanpa Papan Informasi Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi di BPKK Aceh Singkil

Polres Sergai Tangkap Pelaku yang Melarikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

 

SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online — Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memboikot pelarian RA (30), warga Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. seorang pria yang diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur setelah 2 (dua) Bulan lebih melarikan korban yang dikenal lewat media sosial. Senin (20/7/26).

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53). Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yg berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga Pantai Cermin tersebut.

“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30) pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kasi Humas, Senin (20/07).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak.

(SUPRIADI AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *