PTPN IV Apresiasi Polres Sergai, DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting Akhirnya Ditangkap

 

SERDANG BEDAGAI , beritaaktual.online – Manajemen PTPN IV memberikan apresiasi kepada Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas keberhasilan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting yang sempat buron selama lebih dari delapan bulan.

Apresiasi tersebut diwujudkan melalui pemasangan karangan bunga di Markas Polres Serdang Bedagai pada Selasa (28/7/2026). Ucapan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk dukungan atas keberhasilan jajaran Polsek Dolok Masihul dan Satreskrim Polres Sergai dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu, korban Julianto (47) yang merupakan petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan. Tiba-tiba korban ditembak menggunakan senapan angin jenis PVC oleh pelaku yang diduga emosi setelah rekannya tertangkap saat diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Tembakan tersebut mengenai bagian kepala korban hingga mengalami luka berat. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Sementara pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pelarian pelaku akhirnya berakhir pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang dalam perkara dugaan pencurian buah sawit merupakan buronan kasus penembakan tersebut.

Kapolsek Dolok Masihul bersama personel kemudian bergerak ke Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku. Setelah dipastikan sesuai dengan identitas DPO, tersangka berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses hukum.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersangka yang selama ini masuk dalam daftar buronan.

“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Atas keberhasilan tersebut, manajemen PTPN IV menyampaikan apresiasi melalui karangan bunga yang dipasang di Mapolres Sergai pada Selasa (28/7/2026). Pemberian apresiasi itu menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme jajaran Polres Sergai dalam mengungkap kasus penembakan yang sempat menjadi perhatian publik.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

(Supriadi Azhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *