Ibu Penjahit di Liberia Sergai Diciduk Polisi, 2 Paket Sabu Disita

 

SERDANG BEDAGAI, beritaaktual.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang perempuan berinisial SY (50), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

SY yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian itu diamankan petugas pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Setelah mengidentifikasi target, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Saat transaksi berlangsung dan SY menyerahkan paket yang diduga sabu kepada petugas, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dari pemeriksaan awal, SY mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung.

“Pelaku mengaku mendapatkan sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket. Dari lima paket tersebut, tiga paket di antaranya disebut telah terjual,” demikian keterangan kepolisian.

Dari tangan SY, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor sekitar 1,1 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Humas mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas,” ujar Bringin Jaya.

Saat ini, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

(Supriadi Azhar)

Visited 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *