SERDANG BEDAGAI , beritaaktual.online — Pelarian DH (29), buronan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya kandas di tangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Setelah bertahun-tahun menghindar dari jerat hukum, tersangka diringkus di area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka buron ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Rabu (29/7/2026).
Modus Iming-Iming Nikah dan Janji Palsu
Kasus ini bermula dari peristiwa keji yang dialami korban S (16) pada Sabtu, 8 September 2018 lalu sekira pukul 21.00 WIB di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Ibu korban yang curiga akhirnya mendesak sang anak hingga korban mengakui perbuatan terselubung yang dilakukan oleh DH. Pihak keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk menuntut tanggung jawab.
Sempat disepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018, namun pihak pelaku menundanya hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal. Ironisnya, janji tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pelaku. Merasa dibohongi dan dirugikan, ibu korban resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian pada 28 April 2019.
Sembunyi di Sulawesi, Diringkus saat Istirahat
Guna menghindari kejaran petugas, tersangka DH sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kendari, Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih 3 tahun.
Namun, sepandai-pandainya melarikan diri, jejak pelaku akhirnya terendus. Pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai menerima informasi presisi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Beringin.
“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di lokasi. Tersangka DH berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat makan siang di area perkebunan sawit,” tegas AKP Bringin Jaya.
Di hadapan penyidik, pria dengan pekerjaan tidak tetap asal Dusun V Desa Tebing Tinggi, Pematang Panjang, Kecamatan Tanjung Beringin ini mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengantongi bukti kuat berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban.
Terancam Pasal Berlapis
Saat ini tersangka DH telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, dan ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
- Jo. Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam menindak keras segala bentuk kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak, tanpa peduli seberapa jauh dan lama pelaku mencoba bersembunyi.
(SUPRIADI AZHAR)












