Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara: Hasil Kebun Sawit 116 Ha Rampasan Korupsi Koperasi Tujuh Tuah Bumoe Dikuasai Pihak Tak Berwenang

Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.

Nasib kebun sawit seluas 116 hektare, hasil rampasan tindak pidana korupsi Koperasi Tujuh Tuah Bumoe, kini menjadi sorotan tajam. Lahan yang telah dinyatakan milik negara justru diduga masih dikuasai dan diambil hasilnya oleh pihak yang tidak berhak, padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, lahan tersebut telah dirampas untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pengurus koperasi. Status hukum ini dipertegas setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi para terdakwa.

 

“Benar lahan tersebut telah dirampas negara untuk menutupi kerugian negara. Saat ini kasasi pihak terpidana telah ditolak Mahkamah Agung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

 

Dari penelusuran di laman SIPP, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah:

 

– Nomor 7082 K/PID.SUS/2026 – Terdakwa Syukri Murdani, dasar Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA

– Nomor 7081 K/PID.SUS/2026 – Terdakwa Budi Santoso bin Mahidin Nafi, dasar Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA

 

Meski status kepemilikan sudah jelas milik negara, pantauan awak media di lokasi, Kamis 6 Agustus 2026, menunjukkan hasil panen justru dikuasai pihak yang berhubungan dengan pemilik awal. Supri, mandor di lokasi, mengaku:

 

“Saya disuruh panen oleh Jonsen, anaknya Rosalina pemilik awal. Saya hanya orang kerja, soal proses izin saya tidak tahu.”

 

Dasar Hukum & Ancaman Hukuman

 

Perbuatan mengambil atau menguasai aset negara tanpa hak melanggar ketentuan berikut:

 

1. Pasal 385 KUHP – Penggelapan

 

“Barangsiapa dengan sengaja menggelapkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan, jabatan, atau karena mendapat upah, dipidana penjara paling lama empat tahun.”

Ancaman: Penjara paling lama 4 tahun.

2. Pasal 240 KUHP – Pencurian

“Barangsiapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum…”

Ancaman: Penjara paling lama 5 tahun.

3. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Ancaman: Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

4. Pasal 415 KUHP – Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum

“Barangsiapa menguasai tanah milik orang lain atau negara secara melawan hukum…”

Ancaman: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Desakan

Publik mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Aset negara yang telah dirampas tidak boleh dinikmati pihak yang tidak berhak. Kejaksaan selaku pengelola aset hasil rampasan diminta segera menertibkan dan mengelola lahan tersebut agar hasilnya dapat disalurkan untuk menutup kerugian negara sesuai putusan pengadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *