ACEH TAMIANG — Beritaaktual.Online.
Unit Reskrim Polsek Rantau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan beserta penadahannya. Satu unit sepeda motor Yamaha Lexy hasil kejahatan diamankan di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026).
Kronologi
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polsek Rantau/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tanggal 30 Juli 2026.
Selasa (11/8/2026), petugas menangkap tersangka pencurian berinisial BM. Dari pemeriksaan, diketahui motor hasil curat dijual kepada FC lewat perantara RAT S.
Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak ke Deli Serdang, menemukan perantara, lalu melacak dan menangkap FC serta mengamankan motor Yamaha Lexy.
Dasar Hukum
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan
Pasal 477 ayat (2) KUHP: Penadahan — Barang yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan, dibeli, disewa, ditukar, atau diterima sebagai jaminan.
Ancaman Hukum
Pencurian dengan pemberatan: Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penadahan: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Status Perkara
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rantau untuk proses hukum lebih lanjut.
Berkas akan dilengkapi dan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Rantau menegaskan terus berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas.












