Kuningan, Beritaaktual. Online.
Sabtu 29 Agustus 2026, beritaaktual.online – Pemberitaan yang menyeret nama salah seorang staf melekat Bupati Kuningan terkait isu personal menuai bantahan tegas dari pihak yang bersangkutan.
Informasi yang beredar dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan diduga berawal dari kesalahpahaman dalam menerima maupun menyampaikan informasi. Pihak yang namanya dikaitkan dengan pemberitaan tersebut menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk membentuk opini publik tanpa adanya bukti dan konfirmasi yang jelas.
“Saya membantah informasi tersebut. Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya kemudian dianggap sebagai fakta dan merugikan nama baik seseorang,” tegasnya.
Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut nama baik seseorang seharusnya dikedepankan melalui proses klarifikasi dan verifikasi, bukan berdasarkan informasi sepihak atau kabar yang belum teruji.
Ia juga mempertanyakan dasar munculnya tudingan tersebut apabila memang tidak pernah dilakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
“Kalau memang ada tuduhan, silakan tunjukkan bukti dan lakukan konfirmasi kepada saya. Jangan hanya berdasarkan sumber yang tidak jelas kemudian nama seseorang dibawa ke ruang publik,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kritik terhadap institusi maupun pejabat publik merupakan hal yang wajar, namun persoalan pribadi seseorang tidak semestinya dijadikan konsumsi publik apabila tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan relevansi terhadap kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap media yang memberitakan persoalan tersebut dapat menjalankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
“Kalau ada kekeliruan, saya meminta agar diluruskan. Jangan sampai sebuah kesalahpahaman berkembang menjadi tuduhan yang merusak nama baik seseorang,” katanya.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberitaan yang menyangkut reputasi seseorang membutuhkan kehati-hatian, verifikasi, dan konfirmasi dari pihak terkait. Labelisasi maupun penggiringan opini terhadap seseorang tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pihak yang bersangkutan menegaskan tidak bermaksud menghalangi kebebasan pers. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kewajiban melakukan verifikasi, keberimbangan, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.
Dengan adanya bantahan ini, informasi yang sebelumnya beredar diharapkan tidak lagi dianggap sebagai kebenaran sepihak sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dewa
Kaperwil jabar












