BUOL – Beritaaktual. Online.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob melakukan penyelidikan intensif di tiga titik lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Buol.
Petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan mendalam terhadap area yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Di lapangan, tim menemukan jejak berupa kubangan dan bekas galian yang menunjukkan adanya aktivitas eksploitasi lahan, meskipun saat kedatangan petugas lokasi dalam keadaan kosong.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Jordan R.Z Pellokila, bersama tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob.
Penyelidikan menyasar tiga titik utama, yaitu:
1. Kawasan Pinamula, Kecamatan Momunu.
2. Desa Busak 1, Kecamatan Karamat.
3. Desa Busak 2, Kecamatan Karamat.
Kegiatan berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 11.00 hingga 18.30 WITA.
Tindakan ini merupakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak kepolisian tegas tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum
Meski saat pengecekan tidak ditemukan alat berat maupun pelaku yang sedang beraktivitas, tim memastikan adanya bukti fisik berupa bekas galian. Sebagai langkah preventif, petugas langsung memasang spanduk dan papan larangan keras di area tersebut.
“Kami mendapati jejak eksploitasi lahan berupa kubangan bekas galian. Sebagai langkah antisipasi, kami memasang papan imbauan dan larangan,” ujar AKP Jordan R.Z Pellokila.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Kami akan terus memantau dan tidak segan mengambil tindakan hukum tegas bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Siaran Pers: Sihumas Polres Buol
( Irwansyah Kabiro Buol )













