Dapat Informasi Judi Tembak Ikan Milik Diduga AK, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Dua Lokasi di Sei Bamban

0:00

 

SERDANG BEDAGAI, beritaaktual.online-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/05/2026).

Penyisiran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai di dua lokasi berbeda, yakni Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, yang disebut-sebut diduga milik seseorang berinisial AK.

Berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH MH, langsung memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH bersama tim opsnal turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penyisiran.

Petugas kemudian mendatangi titik yang diduga kerap dijadikan lokasi perjudian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai menjelaskan, berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan maupun bentuk perjudian lainnya.

“Setelah dilakukan penyisiran di Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan Kecamatan Sei Bamban, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Lokasi yang diinformasikan masyarakat terlihat dalam keadaan kosong dan tertutup,” jelasnya.

Meski demikian, Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, guna mempercepat langkah kepolisian dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.

(Supriadi Azhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *