Berita Aktual.Online __________Dugaan Ratusan SHM milik masyarakat Kampung(Desa)Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu , Kabupaten Aceh Tamiang, dikuasai oleh anak almarhum ketua koperasi sinar harapan, Jum’at(29/05)
PRONA ( Proyek Operasi Nasional Agraria ) untuk petani melalui koperasi sinar harapan kampung Wonosari pada tahun 2012. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh pada tahun 2014 telah mengeluarkan ratusan SHM atas nama masyarakat, di beberapa kecamatan dalam kabupaten Aceh Tamiang, yaitu kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Bandar Pusaka, dan Kecamatan Kejuruan Muda, tetapi aneh nya tidak diserahkan oleh ketua koperasi pada saat itu juga ke masyarakat atau anggota koperasi tersebut .
Kini telah menimbulkan polemik baru, pasal nya setelah ketua koperasi meninggal dunia pada tahun 2024, seluruh ratusan sertifikat yang clear selesai, dikuasai oleh anak almarhum dan setiap masyarakat berkeinginan mengambil SHM tersebut wajib membayar Rp 2 juta, kepada anak almarhum.
Namun ironisnya, menurut pengakuan sejumlah warga, yang enggan disebut nama nya mengatakan, kami pun heran, tanah milik kami ikut program PRONA harus bayar Rp 2 juta kepada anak almarhum ketua koperasi.
“Kami heran, ini sertifikat tanah milik kami , kenapa harus bayar lagi sampai jutaan rupiah untuk mengambilnya, padahal awal nya koperasi menawarkan agar kami masuk program prona dari BPN Gratis,” ujar salah seorang warga kepada Media Berita Aktual.Online.
Dari penelusuran Media Berita Aktual.Online mencoba mengkonfirmasi mantan Datok Kampung Wonosari, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp memberikan jawaban yang dinilai janggal. Ia mengaku tidak mengenal ketua koperasi dan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak kenal dengan ketua koperasi dan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proses penerbitan sertifikat tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya dokumen dasar dari pemerintah kampung seperti sporadik atau surat keterangan tanah.
Diwaktu yang berbeda Media Berita Aktual.Online mengkonfirmasi Ketua MDSK Kampung Wonosari, Suhono, melalui telepon WhatsApp menyebutkan, bahwa pihak yang menandatangani sporadik atau surat dasar tanah milik masyarakat baik itu, pekarangan rumah, atau pun ladang, jelas harus diketahui pemerintahan kampung itu sendiri, kalau tidak proses awal penerbitan sertifikat apa dasarnya. dan saat ini aset koperasi yang telah ada 61 hektar lhasil dari pelepasan dari HGU PT Wajar Corpora harus diurus agar bisa menjadi aset kampung.
“Siapa yang bertanda tangan atas sporadik itu pasti mengetahui prosesnya bang. Dan apabila aset koperasi di kampung yang hari ini tidak dikelola koperasi lagi, terkait tanah lepasan HGU PT Wajar Corpora seluas 61 hektar, segera diurus agar bisa dimanfaatkan Kampung Wonosari sebagai aset kampung,” jelas Ketua MDSK.
Masyarakat kini berharap ke pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum untuk dapat turun tangan untuk menelusuri keberadaan SHM tersebut. Warga menilai ratusan sertifikat itu merupakan hak masyarakat, karena kegiatan tersebut dibiayai negara melalui program PRONA, bukan warisan pribadi yang dapat dikuasai keluarga almarhum ketua koperasi.
“Ini bukan warisan almarhum ketua koperasi untuk anaknya, tapi ini pekerjaan atau bentuk tanggung jawab yang belum diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sedang terdampak bencana malah dibebankan bayar Rp 2 juta hanya untuk mengambil SHM tanah rumah dan ladang kami sendiri,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Masyarakat juga mengaku sangat membutuhkan SHM tersebut, guna berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan bantuan stimulan rekonstruksi rumah pasca bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu.
(Wapimred)












