Fredy Kristianto Advokat pada Kantor Hukum Fredy And Partners, Menang Lagi di Pengadilan Negri Ciamis

0:00

Ciamis,BeritaAktual.online

Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Nyatakan Gugatan Perdata Wahyu Hidayat (Away) yang di ajukan Melalui Kuasa Hukumnya yaitu Didik Puguh Indarto, dinyatakan Tidak Dapat Diterima,  telah Kandas dan Tumbang, dengan alasan diantaranya Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat Dikabulkan Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms dengan amar yang mengabulkan eksepsi para Tergugat/Turut Tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.).

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Juni 2026 tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rika Emilia, S.H., M.H., dengan hakim anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H. dan Beny Sumarno, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menerima keberatan-keberatan formil (eksepsi) yang diajukan oleh para tergugat dan Turut Tergugat. Atas dasar itu, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV.

Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.

Salah satu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt/1975 yang menegaskan bahwa gugatan rekonvensi memiliki sifat aksesoir dan mengikuti nasib gugatan konvensi. Oleh karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Sip/1976 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keberhasilan Tim Kuasa Hukum Turut Tergugat III dan IV Advokat Fredy Kristianto:

Putusan ini menjadi salah satu keberhasilan bagi Para pihak Tergugat dan  Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang sejak awal mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat. Dalam perkara ini, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV didampingi oleh kuasa hukum Fredy Kristianto, S.H. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Fredy And Partners yang secara aktif memberikan pendampingan hukum dan menyusun pembelaan terhadap gugatan yang diajukan.

Dikabulkannya eksepsi Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang diajukan dinilai beralasan dan dapat diterima oleh Majelis Hakim, sehingga gugatan penggugat tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan Tegaskan Pentingnya Syarat Formil Gugatan!

Putusan ini kembali menegaskan bahwa setiap gugatan perdata harus memenuhi seluruh persyaratan formil yang ditentukan oleh hukum acara perdata. Apabila terdapat cacat formil yang mendasar, maka pengadilan berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa perlu memeriksa substansi sengketa yang diajukan.

Dengan putusan tersebut, Penggugat Wahyu Hidayat (Away) juga dibebankan untuk membayar biaya perkara

Menanggapi putusan tersebut, Fredy Kristianto, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Fredy And Partners selaku kuasa hukum dari Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan proporsional.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dengan mengabulkan eksepsi para Tergugat Tergugat dan Turut Tergugat. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku tidak asal asalan sembarangan menggugat sehingga tidak mengalami Cacat Formil, sebelum dapat diperiksa pokok perkaranya,” demikian disampaikan oleh tim kuasa hukum.

( yaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *