Galian C di Dusun Cibuluh Desa Cibuluh Jadi Sorotan Warga, Diduga Tak Kantongi SIPB dan Material Dijual Keluar

Exif_JPEG_420

0:00

Pangandaran,BeritaAktual.online

Aktivitas galian C di Dusun Cibuluh, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan masyarakat.

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang diduga belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun tetap beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah alat berat excavator tengah melakukan penggalian tanah, sementara sejumlah dump truck keluar masuk area untuk mengangkut material hasil galian.
Sabtu ( 6/5/2026 )

Sejumlah warga mengaku kecewa karena saat mereka membutuhkan bantuan atau meminta penjelasan terkait aktivitas tersebut, pengelola dinilai tidak memberikan respons yang memadai.

Kalau memang ini hanya pematangan lahan, kenapa tanah hasil galian diangkut dan dijual keluar lokasi? Kami melihat truk-truk terus mengangkut material setiap hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak pengelola berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan pematangan lahan.

Namun warga menilai alasan itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait, mengingat material hasil galian diduga diperjualbelikan dan dikirim ke sejumlah proyek.

Warga juga mempertanyakan keberadaan SIPB yang merupakan izin wajib bagi kegiatan penambangan batuan atau galian C. Mereka berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Kami meminta dinas terkait jangan tutup mata. Jika memang tidak memiliki izin dan materialnya dijual, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Masyarakat khawatir aktivitas penggalian tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti longsor, kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat, hingga potensi konflik sosial di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kegiatan galian tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun dugaan penjualan material hasil galian.

Warga berharap pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut murni pematangan lahan atau sudah masuk kategori pertambangan yang wajib mengantongi SIPB dan izin lingkungan lainnya. ( yaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *