JAKARTA – Beritaaktual. Online.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menerima perkembangan terbaru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo terkait penanganan dua warga Kabupaten Aceh Tamiang, M. Renza dan Melisa Habib, yang sebelumnya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madagaskar. (13/08/2026)
Informasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Haji Uma Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang meminta KBRI Antananarivo memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan kondisi kedua warga Aceh tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Haji Uma melalui Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Antananarivo telah melakukan kunjungan konsuler kepada kedua WNI. Hasil kunjungan memastikan bahwa M. Renza dan Melisa Habib berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan perlakuan yang layak selama berada di Rumah Tahanan Sementara Generalmarie, Antananarivo.
Dalam laporannya, KBRI menyampaikan bahwa kondisi rumah tahanan dinilai layak. Kedua WNI memperoleh makanan meskipun harus memasak sendiri, serta masih diberikan kesempatan untuk keluar membeli kebutuhan tertentu.
KBRI Antananarivo juga menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum Madagaskar dan harus menjalani proses hukum karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Setelah seluruh proses hukum selesai, keduanya akan diproses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, Pejabat Fungsi Konsuler KBRI Antananarivo juga tengah mempersiapkan surat resmi kepada pihak berwenang Madagaskar sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pendampingan terhadap kedua WNI tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Haji Uma menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Antananarivo yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikannya.
“Alhamdulillah kami telah menerima kabar bahwa kedua warga Aceh Tamiang tersebut berada dalam kondisi sehat, aman, dan telah mendapatkan pendampingan dari KBRI Antananarivo. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI beserta jajaran KBRI yang telah bergerak cepat memastikan kondisi mereka,” ujar Haji Uma.
Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa pendampingan terhadap kedua WNI harus terus dilakukan hingga seluruh proses hukum di Madagaskar selesai.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Madagaskar. Namun negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak warga negara Indonesia terpenuhi selama menjalani proses tersebut. Kami berharap KBRI terus memberikan pendampingan konsuler sampai keduanya dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga kedua warga Aceh Tamiang tersebut dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Kami memahami bahwa proses pemulangan harus menunggu keputusan dari pihak berwenang Madagaskar. Harapan kami, seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan setelah seluruh kewajiban hukum diselesaikan, kedua warga Aceh Tamiang ini dapat segera dipulangkan ke Tanah Air dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tutup Haji Uma.
Haji Uma menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Antananarivo, pemerintah daerah, dan pihak keluarga hingga proses pendampingan dan pemulangan kedua WNI tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Sumber : Sudirman, So,s./ Haji Uma


