Kepala SDN 3 Cintakarya dan Kades Cintakarya Beri Klarifikasi Terkait Penunjukan Ketua P2SP Revitalisasi Sekolah

Pangandaran,BeritaAktual.online
Kepala SD Negeri 3 Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, memberikan klarifikasi terkait penunjukan Kepala Desa Cintakarya, Wawang Darmawan, sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.

Menurut Kepala SDN 3 Cintakarya, penunjukan Wawang Darmawan bukan dilakukan karena jabatannya sebagai kepala desa, melainkan karena yang bersangkutan merupakan orang tua siswa sekaligus perwakilan masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap dunia pendidikan.
Jumat (9/7/2026)

Saya tidak mengangkat Pak Wawang karena beliau Kepala Desa, tetapi karena beliau merupakan orang tua murid yang mewakili unsur masyarakat. Dalam aturan P2SP memang melibatkan unsur komite dan masyarakat. Selain itu, beliau memiliki anak yang bersekolah di SDN 3 Cintakarya dan selama ini sangat peduli terhadap sekolah,” ujar Kepala Sekolah.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan Ketua P2SP merupakan kewenangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan pengguna anggaran dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah secara swakelola.

Kepala sekolah juga mengungkapkan bahwa sebelum program revitalisasi dipastikan berjalan, sempat ada beberapa pihak yang datang menanyakan terkait proyek revitalisasi tersebut.

Awalnya ada pihak yang datang bersama komite dan menyampaikan informasi bahwa sekolah akan mendapatkan program revitalisasi. Kemudian sempat ada informasi bahwa program tersebut ditunda.

Setelah itu muncul lagi informasi bahwa sekolah kembali mendapatkan revitalisasi dan pihak yang sama kembali menanyakan apakah sudah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) atau belum.

Karena saat itu status program masih belum jelas dan sempat tertunda, saya memilih membatasi komunikasi agar tidak menimbulkan persoalan,” paparnya.

Menurutnya, kepastian program revitalisasi baru diterima secara resmi setelah data sekolah muncul dalam sistem pada awal Juli 2026.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada komite sekolah melalui pesan suara pada 5 Juli 2026, namun hingga keesokan harinya tidak ada tanggapan.

Pada tanggal 6 Juli 2026 akhirnya dibentuk kepengurusan P2SP. Saya mempertimbangkan banyak hal dalam menentukan ketua, termasuk integritas, kejujuran, dan kemampuan menjalankan amanah.
Itu menjadi dasar pertimbangan saya dalam memilih Ketua P2SP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Cintakarya, Wawang Darmawan, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua P2SP oleh pihak sekolah. Namun pada awalnya ia mengaku sempat menolak karena masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Saya sempat menolak karena saya menjabat sebagai kepala desa. Namun setelah dijelaskan bahwa saya ditunjuk sebagai orang tua murid dan unsur masyarakat, saya siap membantu.
Saya juga memiliki anak yang bersekolah di SDN 3 Cintakarya, yakni di kelas 2 dan kelas 5. Selain itu saya merupakan alumni sekolah ini dan warga Desa Cintakarya,” jelas Wawang.

Ia mengaku sempat mempertanyakan kepada kepala sekolah alasan tidak menunjuk Ketua Komite sebagai Ketua P2SP. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah mengenai berbagai pertimbangan yang ada, dirinya akhirnya bersedia menerima amanah tersebut.

Meski demikian, karena memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, Wawang mengaku telah memberikan kuasa kepada salah seorang tokoh masyarakat untuk membantu mengawal pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah tersebut.

Saya sudah membuat surat kuasa kepada tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan proses pembangunan. Prinsipnya, pembangunan sekolah di Desa Cintakarya harus berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Wawang menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah dilakukan secara swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme swakelola mengharuskan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

Dasar hukum swakelola sudah jelas dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat dan tidak boleh langsung diserahkan kepada pihak ketiga.
Kecuali apabila pekerjaan tersebut memang tidak mampu dilaksanakan oleh pihak sekolah atau masyarakat, barulah dapat melibatkan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Klarifikasi dari Kepala SDN 3 Cintakarya dan Kepala Desa Cintakarya ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait proses pembentukan P2SP dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang saat ini tengah berjalan.
( yaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *