Lansia 69 Tahun Dibacok Parang di Sergai, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi

 

SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 69 tahun menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Korban diketahui bernama Rasiyah alias Rariyah, seorang ibu rumah tangga. Ia mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dibacok menggunakan parang oleh seorang pria berusia 24 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dan penanganan jahitan dari bidan setempat. Karena membutuhkan perawatan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Polsek Sei Rampah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Bintang Erlangga alias Bintang (24), warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bintang diamankan di kawasan Dusun III, Desa Betung, tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya.

Polisi Dalami Motif Penganiayaan

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya,” katanya.

Saat ini, Bintang bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” ujar Bringin Jaya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk motif di balik penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.

(SUPRIADI AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *