ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Laporan masyarakat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan hingga ke tingkat Mabes Polri sejak lebih satu tahun lalu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dan terkesan berjalan di tempat. Lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan publik dan pertanyaan tajam terhadap kinerja serta profesionalisme pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang dihimpun Beritaaktual.online, Elmi Widiyanti (49) telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi pada 30 April 2025 dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/205/IV/.2025/BARESKRIM. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Polda Aceh pada 8 Mei 2025 melalui surat nomor B/9339 N/RES.7.4./2025/Bareskrim. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada langkah nyata atau pengembangan yang dilakukan penyidik, padahal laporan sudah berjalan lebih dari 12 bulan.
Merasa tidak ada kejelasan, Elmi Widiyanti selaku pelapor menyampaikan kekecewaannya secara tegas. Ia mempertanyakan alasan di balik mandeknya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sampai ke tingkat pusat tersebut.
“Saya berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Sudah satu tahun lebih saya lapor, bahkan sampai ke Mabes Polri, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan sama sekali. Sempat terlintas di pikiran saya, siapa sebenarnya yang berada di balik kasus ini, sehingga perkaranya terkesan sengaja dibuat jalan di tempat?” tegas Elmi dengan nada kesal.
Kondisi ini memicu asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat. Warga meminta kepolisian menangani perkara ini dengan serius, tuntas, dan transparan. Masyarakat menilai ketidakjelasan penanganan ini sangat merugikan citra institusi kepolisian, serta mengancam kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Masyarakat menuntut agar kasus diselesaikan hingga akar masalahnya, agar tidak muncul dugaan adanya permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu yang terlibat.












