Pangandaran,BeritaAktual.online
Badai sorotan terhadap dugaan pengondisian proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 di lingkungan SD dan TK/PAUD Kabupaten Pangandaran kini berubah menjadi gelombang besar yang mengguncang dunia pendidikan daerah. Aroma praktik yang diduga sarat kepentingan dalam penentuan penyedia proyek semakin kuat tercium dan menyeret nama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran ke pusaran kontroversi.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, sejumlah kepala sekolah merasa berada dalam posisi serba sulit setelah muncul dugaan adanya arahan tertentu terkait pemilihan penyedia melalui mekanisme SIPLah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan justru sedang dijadikan arena permainan kepentingan oleh oknum tertentu?
Sorotan publik semakin mengeras setelah berbagai elemen masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi Jawa Barat angkat bicara. Mereka menilai dugaan pengondisian penyedia proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik yang terstruktur dan sistematis apabila terbukti benar.
Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa, Koalisi Anti Korupsi (KAK), hingga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat secara terbuka mengecam dugaan intervensi terhadap proses pemilihan pihak ketiga yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Disdikpora Pangandaran.
Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur. Ini merupakan indikasi praktik yang dapat mengarah pada kejahatan korupsi yang terstruktur. Harus ada langkah hukum sebagai upaya pencegahan dan penindakan,” tegas Agus, Minggu (21/6/2026).
Menurut hasil akumulasi informasi dari berbagai sumber yang dihimpun di lapangan, dugaan tersebut mengarah kepada sejumlah oknum yang menempati posisi strategis di lingkungan Disdikpora. Nama-nama jabatan seperti Kepala Bidang SD, Kepala Bidang TK/PAUD hingga Kepala Dinas Pendidikan disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses klarifikasi, audit, dan penegakan hukum yang objektif.
Agus menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat dan pelanggaran tersebut benar-benar terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab tidak boleh berlindung di balik jabatan maupun kekuasaan.
Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika terbukti ada aktor intelektual di balik dugaan pengondisian ini, maka tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu. Secara etika pemerintahan maupun administrasi, Bupati Pangandaran tidak boleh diam. Publik menunggu keberanian dan ketegasan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi komitmen transparansi dan integritas tata kelola pendidikan di Pangandaran. Di tengah harapan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pendidikan, munculnya dugaan praktik pengondisian proyek justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat pun semakin nyaring: apakah proyek revitalisasi sekolah benar-benar diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan, atau justru sedang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain?
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Soleh, maupun Bupati Pangandaran guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang.
Sebagai bentuk komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami selalu membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini.
( y2)












