Bener Meriah – BeritaAktual.Online
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam akibat konflik antara manusia dengan gajah liar di wilayah Kabupaten Bener Meriah, khususnya Kecamatan Pintu Rime Gayo. 30/10
Penetapan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2026.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah menyampaikan bahwa penetapan status ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejadian konflik manusia dengan gajah liar, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Berdasarkan laporan dan pendataan awal dari Kecamatan Pintu Rime Gayo, konflik dengan gajah liar telah berdampak pada sejumlah kampung, meliputi Kampung Blang Rakal, Ulu Naron, Pancar Jelobok, Negeri Antara, Pantan Lah, dan Pantan Sinaku.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi ke karena kondisi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan warga.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah selaku Kepala Pelaksana BPBD, Ilham Abdi, S.STP, MAP, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat langkah-langkah penanganan di lapangan.
“Penetapan status tanggap darurat ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam melindungi masyarakat. Prioritas kita adalah keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta memastikan penanganan konflik manusia dengan gajah liar dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran,” ungkap Ilham.
Ia menjelaskan, melalui status tanggap darurat tersebut, BPBD bersama perangkat daerah dan instansi terkait akan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penanganan darurat, pendataan masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan logistik, pelayanan pengungsian, serta langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan satwa liar, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan manusia sekaligus perlindungan terhadap satwa liar.
Ilham juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di enam kampung terdampak, agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tindakan yang dapat memancing atau membahayakan diri ketika berhadapan dengan gajah liar.
“Kami meminta masyarakat tidak mendekati, mengejar, mengepung, ataupun mencoba mengusir gajah liar secara mandiri. Apabila melihat keberadaan gajah, segera menjauh ke tempat aman dan melaporkannya kepada aparat kampung maupun petugas terkait. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
BPBD Kabupaten Bener Meriah juga mengajak seluruh unsur pemerintah kecamatan, aparatur kampung, TNI/Polri, instansi teknis, serta masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah penanganan selama masa tanggap darurat berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap melalui penetapan status tanggap darurat selama 14 hari ini, penanganan konflik manusia dengan gajah liar di Kecamatan Pintu Rime Gayo dapat berjalan lebih terarah, kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi, serta situasi keamanan dan keselamatan masyarakat dapat segera dipulihkan.***
***(HAIDIR/CAK DIR)












