Penggalangan dana oleh komite sekolah memang diperbolehkan, namun hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bener Meriah – Beritaaktual. Online. Sejumlah wali murid SMK Negeri 4 Kabupaten Bener Meriah mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa setiap bulannya.

 

Selain SPP sebesar Rp60.000, siswa juga diminta membayar iuran kartu dana pendidikan yang dikelola OSIS sebesar Rp10.000 per bulan, sehingga total kewajiban mencapai Rp70.000 per bulan per siswa.

 

Para orang tua menilai pembebanan biaya tersebut memberatkan, terlebih bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan mempertanyakan dasar hukum serta transparansi penggunaan dana tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 4 Bener Meriah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa iuran dengan total Rp70.000 tersebut merupakan urusan komite sekolah, bukan kebijakan dari pihak sekolah. (27/8)

 

“Hal tersebut akan dijelaskan oleh ketua komite, katanya”

 

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya. Pungutan yang bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan ditetapkan tenggat waktunya jelas melanggar aturan tersebut.

 

Penggalangan dana oleh komite sekolah memang diperbolehkan, namun hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

Sementara dalam praktiknya, iuran Rp70.000 per bulan ini bersifat wajib dan jumlahnya telah ditentukan, sehingga masuk dalam kategori pungutan yang dilarang.

 

Aturan jelas menegaskan bahwa praktik ini jelas merupakan pungutan sekolah, bukan sekadar urusan komite. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti bayar yang dikeluarkan kepada wali murid setiap bulannya.

 

“Ini jelas pungutan sekolah, sudah tertera bukti bayarnya”

 

Adanya bukti bayar resmi yang dikeluarkan setiap bulan menunjukkan bahwa pungutan tersebut telah terstruktur dan terlembaga, bukan sekadar iuran sukarela dari komite.

 

Wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh melalui Cabang Dinas (Cabdin) Kabupaten Bener Meriah segera melakukan evaluasi dan turun tangan mengatasi persoalan ini. Mereka meminta adanya tindakan tegas agar praktik pungutan yang memberatkan ini tidak terus berlanjut.

 

“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai anak-anak kami yang menjadi korban,” pungkas seorang wali murid.

 

Laporan : Khaidir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *