Breaking News
Peduli Petani, Bupati Bantaeng Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Biringere Wabup Ismail Pimpin Peletakan Awal Pembangunan Masjid Babut Taqwa di Pematang Durian   DPC LSM KPK RI Minta Poldasu dan Kejatisu Segera Periksa Kepala MIN Negeri 2 Gebang, Diduga Terkait Pengelolaan Dana BOS . Plt. Bupati Tiorita Perkuat Dukungan KORMI untuk Tingkatkan IPM dan Pariwisata Langkat Medan /delikkasus86.com Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung pengembangan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sebagai salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Komitmen tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri Rapat Kerja KORMI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Hotel Emerald Garden Medan, Sabtu (18/7/2026). Rapat kerja dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, dan diikuti pengurus KORMI dari 20 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Langkat didampingi Staf Ahli Bupati Drs. T. M. Auzai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Langkat Wahyudiharto, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ngaturken PA, Kepala Dinas Pendidikan Ilham Bangun, Kabag Tata Pemerintahan M. Nawawi, serta Kabag Protokol Winanda Akbar. Dalam sambutannya, Pj. Sekda Sumut Sulaiman Harahap mengajak seluruh jajaran KORMI untuk terus menghidupkan Gerakan Indonesia Aktif melalui semangat Sport for All, sehingga olahraga semakin membudaya dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, olahraga masyarakat bukan hanya berdampak pada peningkatan kesehatan dan kebugaran, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing. Sulaiman juga menilai Kabupaten Langkat memiliki potensi besar dalam pengembangan olahraga berbasis wisata, khususnya arung jeram, yang dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat. “Kita dukung penuh pengembangan KORMI, sehingga lewat komite olahraga ini kita bisa meningkatkan perekonomian, pariwisata, dan berbagai sektor lainnya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KORMI Provinsi Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik, menegaskan bahwa KORMI memiliki peran strategis dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia melalui penguatan sektor kesehatan, pendidikan, olahraga masyarakat, dan pariwisata. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Plt. Bupati Langkat dalam rapat kerja tersebut serta berharap KORMI Kabupaten Langkat terus berkembang dengan dukungan penuh pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap bersinergi dengan KORMI dalam mengembangkan olahraga masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurut Tiorita, olahraga masyarakat tidak hanya berorientasi pada kebugaran, tetapi juga mampu membangun karakter, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat sektor pariwisata, serta membuka peluang ekonomi baru bagi daerah. “Kami mendukung penuh program-program KORMI. Melalui olahraga masyarakat, kami optimistis Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Langkat akan terus meningkat seiring terciptanya masyarakat yang lebih sehat, aktif, produktif, dan berdaya saing,” tegas Tiorita. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan KORMI terus diperkuat sehingga setiap program yang dijalankan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Rangkaian Rapat Kerja KORMI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara didampingi Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, Ketua KORMI Sumatera Utara, serta Wakil Sekretaris Jenderal I KORMI sebagai simbol dimulainya agenda kerja KORMI dalam memperkuat gerakan olahraga masyarakat di Sumatera Utara. (Rusdi Faisal) Polres Sergai Tangkap Pelaku yang Melarikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

UKW Bukan “Tiket” Menjadi Wartawan, Ketua DPD PPWI Lampung: Integritas dan Karya Jurnalistik yang Utama

Lampung,BeritaAktual.online
Pernyataan seorang oknum wartawan yang menyebut atau mengesankan bahwa seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menuai polemik di kalangan insan pers nasional.

Pandangan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila dipahami sebagai syarat legal untuk menjadi wartawan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai dasar pengakuan profesi wartawan di Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa UKW merupakan sarana untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan kualitas profesional wartawan, bukan instrumen yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi atau mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum hanya karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW penting, tetapi tidak boleh dimaknai melebihi kedudukannya dalam hukum positif Indonesia,” tegas Husin Muchtar.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa sertifikat UKW menjadi syarat legal seseorang untuk menjadi wartawan.

Menurut Husin, narasi yang menggiring opini bahwa wartawan tanpa UKW tidak layak disebut wartawan justru berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang diperjuangkan dalam reformasi.

Kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi jangan sampai kompetensi diubah menjadi alat monopoli profesi. Wartawan diukur dari integritas, karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawabnya kepada publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme seorang wartawan tidak dapat dinilai hanya dari selembar sertifikat.

Banyak wartawan yang belum UKW tetapi konsisten menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Sebaliknya, sertifikat bukan jaminan seseorang bebas dari pelanggaran etik. Yang paling utama adalah kejujuran, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik,” tambahnya.

Pernyataan Husin sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menegaskan bahwa UKW bukan syarat untuk menjadi wartawan di Indonesia, melainkan peraturan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan standar profesionalisme insan pers.

Kritik Tajam

Di tengah maraknya disinformasi mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan UKW sebagai “tembok eksklusivitas” untuk menentukan siapa yang layak disebut wartawan dan siapa yang tidak.

Cara pandang semacam ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan kasta dalam dunia pers. Jika profesi wartawan hanya diukur dari sertifikat, maka esensi jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan akan bergeser menjadi sekadar legitimasi administratif.

Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan pers lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, bukan dari kepemilikan sertifikat profesi. Sertifikasi merupakan alat peningkatan mutu, bukan alat pembatas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Filsuf Prancis, Voltaire, pernah menyampaikan gagasan yang terkenal tentang kebebasan berpendapat:

> “Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya.”

Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Sementara filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam pemikirannya mengenai kebebasan berpendapat menegaskan bahwa membungkam suatu pendapat sama artinya dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran.

Adapun filsuf Yunani kuno, Aristoteles, mengajarkan bahwa keutamaan seseorang tercermin dari kebiasaan dan tindakannya, bukan dari atribut yang melekat padanya. Dalam konteks jurnalistik, integritas dan karya nyata seorang wartawan jauh lebih penting dibanding sekadar simbol formalitas.

Dengan demikian, polemik mengenai UKW seharusnya menjadi momentum edukasi bagi publik bahwa profesionalisme wartawan memang penting untuk terus ditingkatkan, namun tidak boleh dipelintir menjadi syarat legal yang tidak diatur dalam undang-undang.

Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya oleh selembar sertifikat. Sebab, pada akhirnya, wartawan dinilai dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta dedikasinya dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *