ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, bernama Parimin ( 67 ) secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Tamiang pada, 25 Mei 2026.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, yang ditujukan terhadap seseorang berinisial WY. Terlapor diduga telah memalsukan atau menggunakan dokumen yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, sebuah perbuatan yang diancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
Parimin menjelaskan, peristiwa ini diketahuinya pada awal Mei 2026. Dokumen yang diduga palsu tersebut diduga telah menimbulkan kerugian materiil maupun non-materil serta memicu polemik di tengah masyarakat setempat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah menyerahkan bukti dokumen dan keterangan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan,” tegas Parimin.
Pelapor menekankan bahwa kasus ini menyangkut kepastian hukum dan hak-hak masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif, serta menangani perkara ini secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di kalangan publik.
Hingga berita ini diturunkan, kasus telah berada dalam penanganan tim penyidik Polres Aceh Tamiang untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Perlu diingat, sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












