Isu “Pesanan” Oknum Pers Muncul di Praperadilan, Ketua WMHPSB: Buktikan Jika Ada

 

SERDANG BEDAGAI  beritaaktual.online — Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menyayangkan munculnya dalil mengenai dugaan “pesanan” oknum pers dalam proses penetapan seorang tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Menurut Yusnar, tudingan yang mengaitkan profesi wartawan dengan dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum seharusnya disampaikan secara hati-hati dan didukung fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (9/9/2026).

“Kalau memang ada tudingan bahwa wartawan atau oknum pers melakukan intervensi terhadap penyidik, silakan disampaikan secara terbuka dan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan hanya menyebut pers atau wartawan dengan inisial tertentu tanpa dasar fakta yang jelas,” tegas Yusnar.

Ia menegaskan, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus bekerja secara independen, profesional, proporsional dan berdasarkan fakta.

Yusnar juga meminta seluruh pihak membedakan antara kerja jurnalistik dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Wartawan bekerja mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan bukan pihak yang menentukan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberitaan maupun informasi yang disampaikan wartawan merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Sementara keputusan mengenai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum.

“Seharusnya sebagai pengacara tentu memahami hukum dan profesional dalam membela kepentingan klien. Namun jangan sampai muncul pernyataan yang seolah-olah menuduh adanya pesanan dari oknum pers dalam proses penetapan tersangka apabila tidak disertai fakta dan bukti yang jelas,” katanya.

WMHPSB Tegaskan Profesionalitas Wartawan

Yusnar menegaskan, wartawan yang tergabung dalam WMHPSB tidak dibenarkan mengintervensi kepolisian maupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan, keberadaan WMHPSB merupakan wadah bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Serdang Bedagai dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan independensi.

“Saya yakin dan optimistis rekan-rekan yang tergabung dalam WMHPSB menjalankan tugas secara profesional serta telah teruji kompetensinya,” tegasnya.

Menurut Yusnar, fungsi pers justru sebagai kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan dibuktikan sesuai mekanisme hukum.

“Jangan mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum. Kalau ada bukti intervensi, silakan dibuktikan. Jangan sampai profesi wartawan secara keseluruhan ikut terseret oleh tudingan yang belum terbukti,” ucapnya.

Dalil “Oknum Pers” Muncul dalam Praperadilan CN

Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).

Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut.

Dalam materi yang disampaikan di persidangan, penasihat hukum pemohon menyebut oknum pers yang dimaksud berinisial “T”.

Namun, dalil tersebut masih merupakan bagian dari permohonan pihak pemohon dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pembuktian terhadap seluruh dalil para pihak merupakan bagian dari proses persidangan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Yusnar kembali menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

“Setiap langkah penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para saksi, ahli serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Ia juga menyebut, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik, penyelesaiannya semestinya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers.

“Yang paling penting, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai tudingan yang belum terbukti kemudian digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan bekerja dengan kepentingan tertentu,” tutup Yusnar.

(Kaperwil Sumut)

Visited 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *