Persoalan Penguasaan Tanah Berawal dari Pinjam-Meminjam Uang Rp15 Juta

Takengon – BeritaAktual.Online

Persoalan penguasaan sebidang tanah milik Muslim yang berlokasi di kawasan Pestak Tansaril, Kabupaten Bener Meriah, mencuat setelah pemilik tanah mengaku terkejut mengetahui tanah tersebut telah dikuasai dan bahkan disebut telah berpindah kepada pihak lain. 17 September 2026.

 

Muslim menyampaikan, persoalan tersebut pada awalnya bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang dengan Ruhakbar, yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah. Nilai pinjaman tersebut, menurut Muslim, sebesar Rp15 juta dan dilakukan tanpa adanya surat perjanjian tertulis.

Kepada media ini, di sela-sela kesibukannya, Muslim menceritakan bahwa hubungan pinjam-meminjam tersebut awalnya berlangsung secara kekeluargaan.

 

“Saya kan pinjam uang sama dia Rp15 juta. Baik sama baik, tidak ada masalah. Ada hasil kopi enam samapai tujuh kaleng, ada jeruk, ada pisang. Setelah itu pernah ada pembicaraan, mungkin kita sakit-sakitan nanti bersibaliken kita nanti” ujar Muslim.

 

 

Muslim kemudian mengaku telah berupaya mengembalikan uang pinjaman tersebut. Ia menyebut sempat memiliki uang sebesar Rp37 juta dan berniat mengembalikan sebagian uang kepada Ruhakbar.

 

 

“Kebetulan ada uang saya Rp37 juta, kemudian saya kembalikan Rp25 juta. Tapi dia menolak dan meminta Rp40 juta,” lanjutnya.

Persoalan kemudian berkembang ketika Muslim dan keluarganya mengaku mengetahui bahwa tanah yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga tersebut telah dikuasai oleh pihak lain.

 

 

Muslim mengaku heran karena dirinya maupun keluarganya tidak pernah merasa menjual tanah yang berada di kawasan Pestak Tansaril tersebut kepada Ruhakbar.

 

 

“Yang herannya, pihak saya dan keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Ruhakbar. Tetapi kenapa tanah itu kemudian sudah dijual kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik maupun kepada keluarga,” kata Muslim.

 

 

Menurut Muslim, jika memang tanah tersebut telah diperjualbelikan, semestinya terdapat dokumen atau surat dasar kepemilikan yang menjadi bagian dari proses transaksi.

Ia menyebut, surat dasar tanah yang dimilikinya merupakan dokumen yang diterbitkan pada tahun 1971, dan hingga kini menurut pengakuannya masih berada di tangan keluarga.

 

 

“Kalau memang tanah tersebut sudah kami jual, tentunya surat dasarnya sudah tidak berada di tangan kami. Surat dasar tahun 1971 itu masih ada pada kami,” pungkasnya.

Muslim berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta bukti kepemilikan yang sah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak mana pun.

 

Catatan redaksi: Keterangan mengenai kepemilikan tanah, transaksi, serta hubungan pinjam-meminjam dalam berita ini merupakan pernyataan dari Muslim dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.***

 

***(Haidir)

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *