KUNINGAN – Beritaaktual.online.
kamis 17 September 2026,- BeritaAktual.online — Aktivitas penampungan oli bekas di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan. Tim media melanjutkan penelusuran setelah sebelumnya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan milik PT Dame Alam Sejahtera.
Fakta yang Diperoleh di Lapangan
Dalam konfirmasi sebelumnya, pengelola berinisial AT menyampaikan kepada awak media bahwa lokasi di Sangkanmulya baru digunakan sekitar dua minggu.
AT juga menyampaikan bahwa perizinan terkait kegiatan tersebut belum dikantongi.
Selain itu, menurut keterangan BP kepada awak media, aktivitas penampungan oli bekas sebelumnya disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun di rumahnya di wilayah Japara.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak pengelola yang masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan konfirmasi kepada instansi berwenang.
Rencana Investigasi Tahap Kedua
Berangkat dari keterangan tersebut, tim BeritaAktual.online bersama Tipikor Investigasi News.id akan menelusuri lebih jauh status kegiatan dan alur pengelolaan oli bekas tersebut.
Dokumen yang akan diminta dan diklarifikasi antara lain:
* NIB dan dokumen perizinan berusaha;
* persetujuan lingkungan;
* persetujuan/dokumen teknis pengelolaan Limbah B3, sesuai jenis kegiatan;
* Catatan sumber dan jumlah oli bekas yang diterima;
* dokumen pengangkutan atau pencatatan perpindahan limbah;
* Identitas dan legalitas pihak pengangkut;
* bukti serah terima limbah;
* serta dokumen pihak penerima atau pengelola selanjutnya.
Tim juga akan menelusuri asal oli bekas, volume yang ditampung, kapasitas lokasi, pihak yang mengangkut, serta ke mana limbah tersebut diduga disalurkan.
Seluruh poin tersebut merupakan agenda investigasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi kepada pihak terkait.
Konfirmasi berikutnya akan diarahkan kepada DLH Kabupaten Kuningan, instansi terkait, dan PT Dame Alam Sejahtera untuk mendapatkan penjelasan mengenai status legalitas dan kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Tim media menegaskan, investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Fakta lapangan akan dipisahkan dari dugaan, sementara setiap pihak tetap diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab.
Bersambung — Investigasi III: Menelusuri Asal Oli Bekas dan Dugaan Pihak Penerima Akhir.
Dewa / Tim












