Subang,— Beritaaktual. Online.
kamis 17 September 2026,- beritaaktual.online, Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Pangeran Kornel, Bojong Jaya,kec.pusakajaya Kabupaten Subang , menjadi perhatian awak media.
Program revitalisasi tersebut disebut mencakup 9 lokal dengan nilai anggaran sekitar Rp1,407 miliar. Dalam pemantauan di lokasi, awak media menemukan material baja ringan yang secara kasatmata tidak terlihat memiliki penandaan SNI.
Temuan tersebut tidak serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai spesifikasi, mutu, serta dokumen kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan.
Kepala Tukang: Baja Dikirim Bambang
Awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada kepala tukang yang berada di lokasi pekerjaan.
Saat ditanya mengenai material baja ringan, kepala tukang menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kepala tukang dan menyebut Bambang sebagai pihak yang mengirim material tersebut.
“Saya mah sebagai kepala tukang. Kalau terkait baja ringan itu, Pak Bambang yang ngirim material bajanya,” ujar kepala tukang.
Awak media kemudian menghubungi Bambang selaku vendor/pemasok baja ringan untuk mendapatkan penjelasan.
Bambang menyampaikan bahwa material yang dikirim berdasarkan RAB dan pesanan dari pihak sekolah.
“Kita sesuai RAB saja, pesanan baja ringan dari pihak sekolah. Kalau terkait SNI, saya mah sesuai saja yang penting masuk spek,” ujar Bambang.
Pernyataan “sesuai RAB” dan “masuk spek” tersebut kini menjadi salah satu titik yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Sebab, dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, kesesuaian material tidak cukup hanya dinyatakan secara lisan. Spesifikasi dan dokumen pendukung harus dapat dicocokkan dengan material yang benar-benar terpasang di lapangan.
Kepala Sekolah: Mengikuti Arahan Pengawas
Awak media kemudian menemui Kepala SDN Pangeran Kornel, Dwi.
Menurut keterangannya, sekolah mendapatkan program revitalisasi sebanyak 9 lokal dengan nilai anggaran sekitar Rp1,407 miliar.
Kepala sekolah menjelaskan bahwa sekitar Rp1,3 miliar berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, sedangkan terdapat komponen lain seperti mebel sekitar Rp100 juta, pagar dan lapangan, serta komponen lainnya sesuai perencanaan.
Terkait pekerjaan baja ringan, kepala sekolah menyampaikan bahwa pihak sekolah mengikuti arahan pengawas.
Kepala sekolah juga menyebut bahwa dalam RAB yang dimilikinya tidak terdapat acuan SNI baja ringan secara spesifik.
Keterangan tersebut tentunya perlu diverifikasi melalui dokumen lengkap pekerjaan, termasuk RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja dan dokumen perencanaan lainnya.
Pengawas Sebut Ada Garansi, Tetapi Status SNI Perlu Dibuktikan
Awak media juga berupaya meminta klarifikasi kepada pengawas, Topik, melalui WhatsApp terkait baja ringan yang tidak terlihat memiliki penandaan SNI.
Menurut keterangan yang disampaikan, material tersebut memiliki ketahanan 10 tahun dan garansi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun mengenai SNI, material tersebut disebut “mungkin sudah SNI.”
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti.
Sebab terdapat perbedaan antara klaim atau perkiraan bahwa suatu material memenuhi standar dengan pembuktian melalui dokumen produk yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan awak media sederhana:
Jika memang memenuhi standar, apa mereknya, apa tipe produknya, apa spesifikasinya, dan apa dokumen yang membuktikan kesesuaiannya?
Tidak Cukup Hanya “Masuk Spek”
Awak media menegaskan bahwa tidak terlihatnya tulisan atau penandaan SNI pada baja ringan bukan otomatis membuktikan material tersebut tidak memenuhi SNI.
Namun kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Begitu pula dengan pernyataan bahwa material “masuk spek”.
Pernyataan tersebut harus dapat dibuktikan dengan mencocokkan:
* RAB;
* spesifikasi teknis;
* gambar kerja;
* merek dan tipe baja ringan;
* profil dan ketebalan aktual;
* dokumen sertifikasi atau kesesuaian produk;
* dokumen mutu material;
* surat jalan;
* bukti pembelian;
* volume material yang dipesan dan diterima;
* dokumen pemeriksaan atau penerimaan material;
* serta laporan pertanggungjawaban pekerjaan.
Juknis Revitalisasi Jadi Dasar Penelusuran
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 memiliki Petunjuk Teknis resmi Kemendikdasmen yang menjadi pedoman pelaksanaan program, termasuk aspek administratif dan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertanggungjawaban.
Karena itu, penelusuran awak media tidak diarahkan hanya untuk mencari ada atau tidaknya tulisan SNI pada material.
Yang lebih penting adalah memastikan:
Apakah material baja ringan yang terpasang benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan dan dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan dapat diverifikasi?
Dewa: Jangan Sampai Pengawasan Berhenti pada Klaim
Dewa, Kaperwil Jabar BeritaAktual.online, menegaskan bahwa pengawasan program revitalisasi sekolah harus mengacu pada dokumen dan fakta.
“Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, harus diperiksa antara RAB, juknis, spesifikasi teknis, material yang terpasang di lapangan, hasil pengawasan, dan laporan pertanggungjawabannya.”
Menurut Dewa, persoalan baja ringan tidak cukup dijawab dengan kalimat “sesuai RAB” atau “masuk spek.”
“Kalau dikatakan sesuai spesifikasi, tunjukkan spesifikasinya. Kalau dikatakan memenuhi standar, tunjukkan dokumennya. Kalau material bisa dipertanggungjawabkan, dasar pertanggungjawabannya juga harus jelas.”
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan revitalisasi sekolah benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pekerjaan yang bermutu serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran ini masih merupakan tahap awal. Awak media tidak menyimpulkan bahwa material baja ringan tersebut tidak memenuhi SNI hanya berdasarkan tidak terlihatnya penandaan pada material. Pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya. Pihak sekolah, pengawas, vendor, pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Dewa
Kaperwil jabar












