BENER MERIAH — BeritaAktual.Online
Pernyataan mantan Panglima GAM wilayah Linge yang menyebut ketidakadilan pembangunan di Aceh menjadi ancaman bagi fondasi perdamaian, mendapat dukungan tegas dari warga penggarap tanah Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Mewakili kelompok warga penggarap, Samsul Bahri menyampaikan keluhan utama: tanah garapan warga Kampung Simpur termasuk dalam zona genangan proyek PSN Wadok Keureuto, namun hingga kini belum ada proses pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi bagi pemiliknya. Padahal setelah pelaksanaan uji publik proyek tersebut, pada tahun 2020 telah terbit kesepakatan tertulis antara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan ratusan warga penggarap, yang ditandatangani oleh Bupati beserta jajarannya, Ketua DPRK, dan Badan Wilayah Sungai Aceh.
Meski telah ada kesepakatan tersebut, warga menduga lebih dari puluhan ribu ton material batu dari tanah garapan mereka diambil paksa oleh PT Putra Ogami Jaya untuk keperluan timbunan proyek Wadok Keureuto. Perusahaan itu dikelola oleh Hasan, yang diduga merupakan oknum mantan Panglima GAM. Warga juga menduga PT Putra Ogami Jaya bekerja sama dengan mantan Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga dalam pelaksanaan pengambilan material tersebut.
Pihak warga melalui kuasa hukum telah mengirimkan surat somasi kepada PT Putra Ogami Jaya. Sebagai tanggapan, perusahaan mengeluarkan Nota Dinas nomor 043/Ogami/ND‑III/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang memerintahkan penghentian sementara pengambilan material dengan merujuk surat sporadik milik Saipullah.
Namun warga membantah penggunaan dokumen tersebut. Surat sporadik milik Saipullah ternyata diterbitkan untuk lokasi Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, bukan untuk Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah. Kedua wilayah itu berada di kecamatan berbeda tanpa tumpang‑tindih batas lahan. Warga menduga dokumen itu hanya dijadikan alasan kedok agar perusahaan bebas mengambil batu di tanah garapan warga.
“Kami merasa hak kami sebagai penggarap tanah dirampas secara terang‑terangan. Kami menduga PT Putra Ogami Jaya seolah‑olah kebal hukum, padahal kami sudah melaporkan kasus ini dua kali kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah,” ujar Samsul Bahri dengan nada tegas.
Warga menegaskan lokasi yang terkena dampak parah adalah tanah garapan milik warga Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih, Kecamatan Syiah Utama yang masuk dalam batas kawasan PSN Wadok Keureuto. Selain itu, warga menduga PT Putra Ogami Jaya dan perusahaan terkait tidak memiliki izin galian C yang sah untuk pengambilan batu di kawasan tersebut. Laporan terkait perusakan tanah sudah disampaikan ke Dinas Pertanahan dan pihak Bupati melalui Asisten I pada saat itu, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang.
“Setiap tahun kami tetap dipungut pajak atas tanah garapan ini, namun hasilnya justru dinikmati oleh pihak lain yang merampasnya,” keluh Samsul Bahri.
Diketahui, Komnas HAM sudah mengirimkan surat klarifikasi kedua kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah dengan nomor surat 400/MD 00 00/KN/2026 tertanggal 18 Mei 2026 lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindak lanjut yang berarti.
Warga menuntut Komnas HAM dan pihak berwenang segera turun tangan menegakkan keadilan, mengkaji kasus ini secara mendalam, memverifikasi batas‑batas kawasan PSN Wadok Keureuto, status penguasaan lahan, kelengkapan izin usaha perusahaan, serta keterkaitan pihak‑pihak yang diduga terlibat. Paling utama, warga mendesak agar PT Putra Ogami Jaya selaku pihak yang diduga menjadi pelaku utama perusakan tanah garapan warga segera diadili. Warga juga meminta klarifikasi terkait keterkaitan perusahaan tersebut dengan PT Berantas Abipraya, serta mempertanyakan apakah aktivitas ini justru merusak fondasi perdamaian yang telah terbangun di Aceh selama ini.
“Kami tidak akan diam jika hak‑hak kami terus diabaikan. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan adil, kami akan terus menyuarakan kebenaran ini sampai ke pihak tertinggi,” tegas Samsul Bahri menutup pernyataannya.***
***(Red)












