Buronan Penganiayaan Berat Berujung Meninggal Dunia Ditangkap di Perairan Riau, Polres Aceh Tamiang Tuntaskan Perburuan DPO

ACEH TAMIANG — Beritaaktual. Online. 

Upaya pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang berakibat korban meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil. Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap buronan berinisial SAIPAN (41) di perairan Riau, pada Selasa (27/10/2026).

 

Kronologi Penangkapan

 

Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, pukul 16.00 WIB, di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Satu pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan, sementara SAIPAN sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 9 September 2026.

 

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Nathan, S.H., bergerak menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka hingga ke perairan Riau dengan dukungan personel Polres Indragiri Hilir. Sekitar pukul 08.00 WIB tim berangkat menggunakan speedboat, dan pukul 08.50 WIB berhasil mengamankan SAIPAN yang saat itu bekerja di kapal trawl milik warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Pernyataan Pihak Kepolisian

 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan:

 

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Tamiang. Meski pelaku berusaha melarikan diri hingga ke luar provinsi, penegakan hukum tetap berjalan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab.”

 

Dasar Hukum Penangkapan

 

– Laporan Polisi: Nomor LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, 17 Maret 2026

– Surat Perintah Penangkapan: 27 Oktober 2026

– DPO: Nomor DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 9 September 2026

 

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara terus dilengkapi guna segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Visited 104

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *