Diiming-imingi Janji Lolos ASN, Seorang Warga Di Aceh Tamiang Tertipu Rp165 Juta, Pelaku Diduga Oknum Anggota MAA

ACEH TAMIANG — BeritaAktual.Online.

Seorang warga berusia lanjut, Nuraini (70), warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban menderita kerugian sebesar Rp165 juta.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Nuraini yang disampaikan di kantor redaksi BeritaAktual.Online, Sabtu (31/10/2026), peristiwa bermula pada tahun 2021. Saat itu ia diperkenalkan seseorang bernama Nana kepada S, yang diketahui sebagai anggota Majelis Adat Aceh (MAA) bagian Empuan Kampung.

S menjanjikan dapat meloloskan anak Nuraini dan dua orang lainnya menjadi ASN, dengan syarat pembayaran Rp55 juta per orang. Nuraini kemudian menyerahkan total Rp165 juta kepada S, lengkap dengan kwitansi penerimaan atas nama S.

“S berjanji akan meloloskan anak saya dan dua orang lainnya menjadi ASN jika setor Rp55 juta per orang. Uang sebesar Rp165 juta sudah saya berikan. Namun janji tak kunjung ada,” ungkap Nuraini.

Setahun berlalu tanpa hasil, dua orang yang diajak ikut menuntut tanggung jawab Nuraini. Karena merasa yang memperkenalkan dan menawarkan adalah S, namun atas inisiatifnya sendiri, Nuraini akhirnya mengembalikan uang kedua orang tersebut. Hingga kini, janji tidak ditepati dan uang tidak dikembalikan.

“Sampai hari ini janji tidak dipenuhi. Saya berharap uang saya Rp165 juta dikembalikan. Setelah ini saya akan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tamiang,” harap Nuraini.

S, Berdalih saat di konfirmasi awak. Media

Saat dikonfirmasi, S berdalih persoalan tersebut sudah selesai dan diselesaikan melalui peradilan kampung oleh Majelis Duduk Setikar Kampung dan Polisi Kampung. Namun ketika ditanya secara spesifik mengenai bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp165 juta dan pengembalian dana, S tidak menjawab dan mematikan telepon.

Posisi keanggotaan S di MAA juga telah dibenarkan oleh Ketua MAA setempat, yang menyatakan S memang anggota MAA bagian Empuan Kampung dengan masa jabatan hingga tahun 2027.

Desakan Kepada Kepolisian

Masyarakat dan awak media mendesak Polres Aceh Tamiang untuk menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan transparan, mengingat adanya bukti tertulis berupa kwitansi penerimaan uang. Penanganan yang cepat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi warga dari modus penipuan yang memanfaatkan keinginan untuk mendapatkan pekerjaan.

Visited 53

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *