ACEH  

Klarifikasi Tagore: Aset yang Disita Mabes Polri Bukan Pabrik Kopi, Tapi Tanah Kosong

BENER MERIAH – Beritaaktual.online 

Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar membantah informasi bahwa Tim Kortastipidkor Mabes Polri menyita pabrik kopi miliknya di Kampung Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menegaskan, objek yang disita adalah tanah kosong, yang berada di samping pabrik.

 

“Yang disita itu tanah kosong di samping pabrik. Kalau pabrik kopi masih aktif dan berjalan seperti biasa,” kata Tagore kepada awak media, Sabtu, 31 Oktober 2026.

 

Tagore mengatakan, penyitaan tersebut tidak menyasar bangunan maupun kegiatan produksi pabrik kopi. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya di Mapolres Bener Meriah pada Kamis, 29 Oktober 2026, berkaitan dengan sertifikat tanah miliknya yang dipinjam seorang temannya.

 

Menurut Tagore, sertifikat tersebut kemudian dipinjamkan kembali kepada pihak lain hingga menjadi agunan pinjaman bank. Ia mengaku mendapat penjelasan dari temannya bahwa persoalan utang itu telah diselesaikan melalui penyerahan atau pengalihan tanah seluas 1,4 hektare milik temannya di Karawaci.

 

“Berdasarkan penyampaian teman saya, utang ke bank sudah lunas dengan menyerahkan atau mengalihkan tanah seluas 1,4 hektare miliknya di Karawaci,” ujarnya.

 

Tagore mengatakan temannya berjanji mengembalikan sertifikat tanah tersebut. Namun, pengembalian masih menunggu proses penyelidikan yang berlangsung.

 

Sebagai penjelasan, Tagore memperlihatkan percakapan pesan dengan temannya berinisial A. Dalam percakapan itu, A menyatakan kesepakatannya dengan seseorang berinisial R telah diselesaikan melalui pengalihan tanah seluas 1,4 hektare.

 

Tagore juga menjelaskan bahwa A tidak meminjam uang langsung dari bank, melainkan dari rekannya berinisial D. Ia menduga D merupakan pihak yang meminjam uang ke bank, tetapi pinjamannya kini mengalami kemacetan.

 

“Jadi, kemungkinan yang meminjam ke bank adalah si D. Namun, saat ini pinjamannya mengalami kemacetan,” kata Tagore.

 

Sementara itu, Tagore berharap kepada  masyarakat Bener Meriah tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan isu negatif yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum memperoleh penjelasan lengkap mengenai persoalan tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, Tim Markas Besar (Mabes) Polri menyita salah satu aset pabrik kopi di kawasan KM 80, Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Jumat, 30 Oktober 2026.

 

Berdasarkan pantauan dari awak media, penyitaan aset yang terletak di Jalan Lintas Nasional Bireuen-Takengon itu mendapat pengawalan ketat dari pihak personel Brimob yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi.

 

Dalam pamplet yang terpasang di halaman pabrik berlogo Polri dan Kortastipidkor itu ditulis “Tanah Ini Disita” berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/3/I/2025/SPKT.DITIPIDKOR / BARESKRIM POLRI tanggal 22 Januari 2025.

 

Kemudian terdapat keterangan tertulis surat perintah penyitaan nomor SP.SITA/44/IV/RES.3.1.2026/ KORTASTIPIDKOR, tanggal 17 April 2026. Penyitaan tersebut disebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong nomor 149/PID/.B-SITA/2025/PN STR, tanggal 3 November 2025.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyitaan tersebut.***

***(HAIDIR/CAK DIR)

Visited 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *