Pengembang Perumahan Disorot, Box Culvert Diduga Aset Pemkab Aceh Tamiang Ditemukan di Lokasi Proyek

ACEH TAMIANG –Beritaaktual.online.

Keberadaan material konstruksi berupa box culvert yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang di lokasi pembangunan perumahan milik pribadi di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, memunculkan tanda tanya serius terkait penggunaan dan pengamanan aset daerah.

 

Temuan tersebut menjadi sorotan karena box culvert merupakan infrastruktur yang memiliki nilai ekonomi dan diduga bersumber dari pengadaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika benar merupakan Barang Milik Daerah (BMD), pemanfaatannya tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan pembangunan perumahan milik pribadi tanpa kejelasan status penggunaan maupun dasar hukumnya.

 

Berdasarkan penelusuran awak media pada Jumat (30/10/2026), sejumlah box culvert ditemukan berada di area pembangunan perumahan tersebut. Keberadaannya menimbulkan pertanyaan: bagaimana material yang diduga milik pemerintah daerah itu bisa berada di lokasi proyek perumahan pribadi? Siapa yang memindahkan, menyerahkan, atau mengizinkan penggunaannya?

 

Kepala Desa (Datok) Bukit Rata, Amran, yang dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/2026), mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun asal-usul box culvert tersebut.

 

“Untuk box culvert yang berada di lokasi pembangunan perumahan, kami dari desa tidak mengetahui,” kata Amran.

 

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa material tersebut diduga merupakan aset milik pemerintah daerah.

 

“Kalau itu aset daerah, saya tidak tahu juga,” tambahnya.

 

Sementara itu, pihak dinas terkait yang dikonfirmasi mengenai temuan tersebut juga mengaku tidak mengetahui bagaimana box culvert itu bisa berada di lokasi pembangunan perumahan.

 

“Kami tidak tahu kenapa box culvert bisa ada di lokasi pembangunan perumahan, ” ujar pihak dinas tersebut.

 

Meski demikian, berdasarkan foto yang diperlihatkan awak media, pihak dinas mengakui bahwa material tersebut merupakan milik Pemkab Aceh Tamiang.

 

“Dari foto yang diperlihatkan, box culvert itu merupakan milik Pemkab Aceh Tamiang yang merupakan aset daerah,” ungkapnya.

 

Namun, pihak dinas tersebut belum dapat menjelaskan siapa yang membawa material itu ke lokasi pembangunan perumahan dan atas dasar izin atau dokumen apa penggunaannya dilakukan.

 

Pengembang Harus Buka Asal-Usul Material

 

Temuan ini semestinya tidak berhenti pada pengakuan bahwa pemerintah desa maupun pihak dinas tidak mengetahui keberadaan material tersebut. Sebab, ketika aset yang diduga milik pemerintah ditemukan di lokasi proyek komersial, pihak yang paling berkepentingan memberikan penjelasan adalah pengembang atau pemilik pembangunan perumahan.

 

Pengembang perlu menjelaskan secara terbuka dari mana box culvert tersebut diperoleh, siapa pihak yang menyerahkan, apakah terdapat transaksi pembelian, serta apakah penggunaan material itu telah mengantongi persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

 

Apabila material tersebut benar merupakan BMD, pengembang juga perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaannya. Tanpa kejelasan administrasi dan legalitas, pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pembangunan perumahan pribadi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan uang rakyat justru dimanfaatkan untuk menunjang kepentingan bisnis pribadi tanpa prosedur yang sah.

 

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Perlu Turun Tangan

 

Secara administrasi, Barang Milik Daerah wajib dikelola, diamankan, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Jika box culvert tersebut terbukti merupakan aset daerah, perlu dilakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, pencatatan inventaris, lokasi penyimpanan, serta riwayat perpindahan atau penyerahannya.

 

Apabila ditemukan adanya pemanfaatan tanpa prosedur dan persetujuan yang sah, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah pengamanan serta pemulihan aset.

 

Dari sisi pidana, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

 

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pengambilan atau penguasaan barang milik daerah tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penetapan adanya tindak pidana tentu harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata keberadaan material di lokasi proyek.

 

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dan instansi pengelola aset daerah didesak segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut patut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

 

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak pengembang perumahan. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan memperoleh keuntungan bisnis justru memanfaatkan fasilitas atau aset yang dibeli dari uang rakyat tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Sebab, aset daerah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula material bebas pakai bagi pelaku usaha. Setiap barang yang dibeli melalui APBD merupakan kekayaan daerah yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang atau pemilik pembangunan perumahan belum memberikan keterangan terkait asal-usul dan dasar penggunaan box culvert tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Keterangan foto : Material Konstruksi Berupa Box Culvert Terlihat Di Lokasi Pembangunan Perumahan Milik Pribadi Di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang

Dilansir dari :, BERITAMERDEKA. NET.

Visited 27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *