Polres Lhokseumawe Tertibkan 1.175 Knalpot Brong, Enam Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Lhokseumawe – Beritaaktual.online-

Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, sebanyak 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) berhasil ditertibkan. Selain itu, enam unit sepeda motor tanpa dokumen kendaraan turut diamankan.

 

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari.

 

Kepada awak media pada Jumat (6/11/2026) siang,

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

 

“Selama tiga bulan terakhir, kami telah menertibkan sebanyak 1.175 unit knalpot brong. Selain itu, enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan juga telah diamankan,” ujar Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Sementara enam unit sepeda motor tanpa dokumen hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya meskipun pihak kepolisian telah memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

 

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, petugas Satlantas turut memperagakan penggunaan alat pengukur tingkat kebisingan atau sound level meter. Pengukuran tersebut bertujuan memberikan pemahaman bahwa kebisingan kendaraan memiliki batas maksimal sesuai kapasitas mesin, yakni 77 desibel untuk sepeda motor di bawah 80 cc, 80 desibel untuk kapasitas 80–175 cc, dan 83 desibel untuk kapasitas di atas 175 cc.

 

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar teknis dan spesifikasi pabrikan. Imbauan juga disampaikan kepada pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai ketentuan untuk penggunaan di jalan raya.

 

“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena kebisingannya dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya,” tegas Kapolres.

 

Sebagai tindak lanjut penegakan aturan, sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penertiban tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

 

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Fauzi, serta perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe.

 

Penertiban ini merupakan hasil sinergi Polres Lhokseumawe bersama Kodim 0103/Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe dalam mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas.

 

Melalui langkah tegas yang disertai edukasi dan sinergi lintas instansi, Polres Lhokseumawe berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga terwujud situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif.

(T.Rasyidin)

Visited 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *