Pemilik Tak Tahu Lahannya Beralih, Dugaan Penjualan dan Surat Sporadik Desa Mencuat: Uangnya Mengalir ke Mana?

Aceh Tamiang, Beritaaktual.Online.

Dugaan peralihan penguasaan lahan tanpa sepengetahuan pemilik mencuat di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Persoalan ini tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai penerbitan surat sporadik oleh pemerintah desa hingga dugaan aliran uang dari transaksi lahan tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media dan sejumlah dokumen yang diperoleh, terdapat dua warga yang mengaku memiliki lahan di wilayah tersebut. Salah seorang disebut mengantongi tujuh akte jual beli (AJB) dengan total luas sekitar 14 hektare. Sementara warga lainnya memiliki satu dengan luas sekitar 6 hektare.

Lahan tersebut selama ini disebut tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar oleh pemiliknya. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan sejumlah warga setempat untuk membuka dan membersihkan lahan guna dijadikan kebun.

Warga mengaku telah menggarap lahan dengan luas sekitar 11 hektare sebelum banjir bandang melanda Aceh Tamiang. Mereka menyatakan mengetahui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik, sehingga sejak awal tidak pernah berniat menguasai tanah secara permanen.

Namun, persoalan mulai muncul ketika warga diminta membuat surat sporadik melalui pemerintah desa. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh warga yang menggarap lahan.

Ironisnya, sekitar dua bulan setelah proses tersebut, lahan yang sebelumnya dibersihkan warga justru dikerjakan oleh pihak lain. Alat berat jenis ekskavator (beko) didatangkan untuk mengolah lahan, yang kemudian ditanami kelapa sawit.

“Kami menggarap lahan itu sebelum banjir bandang terjadi di Aceh Tamiang. Kami tahu lahan tersebut ada pemiliknya. Namun, karena sudah lama tidak dimanfaatkan, kami membersihkannya untuk berkebun. Niat awal kami, jika pemiliknya kembali dan meminta lahannya, tentu akan kami kembalikan,” ungkap seorang warga kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Ia mempertanyakan alasan warga diminta membuat surat sporadik, sementara kemudian lahan tersebut justru dikelola oleh pihak lain.

“Kami diminta membuat surat sporadik. Namun, berselang sekitar dua bulan, lahan yang sudah kami bersihkan malah dikerjakan pihak lain menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit. Kami tentu bertanya-tanya, sebenarnya apa tujuan penerbitan surat tersebut?” ujarnya.

Warga Pertanyakan Ganti Rugi dan Sikap Pemerintah Desa

Setelah mengetahui lahan tersebut dikelola pihak lain, warga mengaku meminta kompensasi atas biaya dan tenaga yang telah mereka keluarkan untuk membersihkan lahan.

Menurut pengakuan warga, pihak yang kemudian mengelola lahan memberikan sejumlah uang sebagai pengganti biaya pembersihan. Namun, nominal yang diterima disebut tidak sesuai dengan kesepakatan atau janji sebelumnya.

Warga juga mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan dari kepala desa mengenai proses peralihan penguasaan lahan tersebut.

“Kepala desa kalau ditanya mengenai lahan yang sekarang dikelola pihak lain selalu menghindar. Pada akhirnya, warga yang membuat surat sporadik hanya diberikan sejumlah uang untuk biaya pembersihan lahan. Itu pun jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tambah warga tersebut.

Kadus Benarkan Pembuatan Surat Sporadik

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) setempat yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa sejumlah warga pernah menggarap lahan tersebut. Ia juga mengakui ikut terlibat dalam proses pengukuran dan pembuatan surat sporadik.

“Lahan itu memang ada pemiliknya. Warga menggarap karena lahan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan. Kemudian warga dan saya juga membuat surat sporadik. Saya sendiri yang melakukan pengukuran,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa warga sempat mempersoalkan ketika lahan yang telah mereka bersihkan justru dikerjakan oleh pihak lain dan ditanami kelapa sawit.

Menurut Kadus, warga menduga lahan tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Namun, pihak yang mengelola lahan kemudian memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sebagai kompensasi atas pekerjaan pembersihan lahan yang sebelumnya dilakukan warga.

Dugaan Transaksi Rp12 Juta per Hektare, Siapa Penerima Uangnya?

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan mengenai dugaan transaksi lahan dengan nilai Rp12 juta per hektare.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, seorang pria berinisial J, yang disebut merupakan bagian dari perangkat desa, diduga menerima uang dari seseorang berinisial Y terkait transaksi lahan tersebut.

Nilai transaksi yang disebutkan mencapai Rp12 juta untuk setiap hektare. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan yang dapat memastikan luas lahan yang menjadi objek transaksi, nilai keseluruhan pembayaran, status hukum transaksi, maupun pihak yang secara sah menerima dan menguasai uang tersebut.

Jika dugaan transaksi itu benar, sejumlah pertanyaan mendasar patut dijawab. Atas dasar dokumen apa lahan tersebut dialihkan? Apakah pemilik yang namanya tercantum dalam AJB mengetahui dan menyetujui transaksi tersebut? Apa kedudukan surat sporadik yang diterbitkan desa? Dan untuk kepentingan siapa uang yang diduga berasal dari transaksi lahan tersebut diserahkan?

Hal yang juga perlu diperjelas adalah apakah surat sporadik tersebut hanya merupakan keterangan riwayat penguasaan tanah atau justru digunakan sebagai dasar dalam proses pengalihan penguasaan lahan.

Sebab, surat sporadik yang diterbitkan pemerintah desa tidak dengan sendirinya menghapus hak kepemilikan pihak yang telah memiliki dokumen resmi.

Aparat Diminta Telusuri Dokumen dan Aliran Dana

Kasus ini membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak, terutama pemerintah desa, pihak yang diduga terlibat dalam transaksi, serta pemilik sah lahan.

Pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, surat sporadik, proses pengukuran, hingga bukti pembayaran menjadi penting untuk memastikan apakah telah terjadi kesalahan administrasi, sengketa penguasaan tanah, atau dugaan perbuatan melawan hukum.

Apabila benar terdapat transaksi tanpa persetujuan pemilik, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas pembayaran ganti rugi pembersihan lahan kepada warga.

Pemerintah desa juga perlu memberikan penjelasan mengenai alasan penerbitan surat sporadik, siapa yang mengajukan, siapa yang menandatangani, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan.

Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada kepala desa, pihak berinisial J dan Y, untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik: jika pemilik AJB tidak pernah mengetahui adanya penjualan, siapa yang mengambil keputusan mengalihkan lahan, siapa yang menerima uangnya, dan atas dasar dokumen apa transaksi tersebut dilakukan?

Kejelasan atas persoalan ini penting agar hak pemilik lahan terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan.

Visited 39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *