ACEH TAMIANG – Beritaaktual.online.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
proyek Penanganan Long Segment ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang – Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka,
Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh
Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik menilai telah
mengantongi alat bukti yang cukup sesuai
ketentuan hukum acara pidana.
Kedua tersangka berinisial RFE selaku Direktur CV Tri Jaya Family selaku pelaksana pekerjaan serta ERP yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas
PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 – Maret 2025 yang juga merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek tersebut meliputi pemeliharaan rutin,
pemeliharaan berkala serta rekonstruksi jalan. Hingga saat ini Kejari belum mengumumkan
secara resmi nilai anggaran proyek maupun
nilai kerugian keuangan negara yang diduga
terjadi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18
Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan Masih Dikembangkan dan Bisa Ada Tersangka Baru
Kejari Aceh Tamiang menegaskan bahwa
penyidikan masih berjalan dan masih
menelusuri seluruh rangkaian mulai dari
perencanaan, pelaksanaan hingga
pengawasan proyek. Apabila ditemukan alat
bukti cukup, tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya.
Dua Tersangka Ditahan Selama Masa Awal 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari terhitung 5 November sampai 24 November 2026 Keduanya dititipkan ke LP Kelas IIB
Kuala Simpang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Informasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan oleh Kasi
Intel Kejari Aceh Tamiang Johanes M. Aritonang, S.H., M.H. bersama Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang Ruji Wibowo, S.H., M.H.












