PJU Rp117 M Disorot! LMPI Kuningan Geram: PPK Tak Bersertifikat Diakui, Pidsus Tetap Sebut “Tak Ada Pidana”

0:00

Kuningan,- Beritaaktual.Online.

selasa 21 april 2026,- beritaaktual.online, Audiensi antara Marcab LMPI Kabupaten Kuningan dengan Kasi Pidsus, Dyofa Yudhistira, S.H., M.H., pada Senin (20/04/2026) di aula Kejaksaan berlangsung panas. Pertemuan yang dihadiri Ketua Marcab LMPI, Ujang Hermawan (Jenggo), itu membahas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” dengan nilai anggaran Rp117 miliar.

 

Alih-alih membuka terang persoalan, hasil audiensi justru memicu kekecewaan. Pihak Pidsus menyatakan tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Pernyataan ini langsung mendapat penolakan keras dari pihak LMPI.

 

Ujang Hermawan (Jenggo) menilai kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap. Ia menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa, terdapat indikasi pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sekaligus pelanggaran administrasi.

 

“Ini bukan sekadar administrasi. Mengacu ke Perpres, sudah jelas ada potensi pidana korupsi. Apalagi ada fakta yang diakui sendiri,” tegas Jenggo.

 

Fakta krusial yang mencuat dalam audiensi adalah pengakuan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan. Hal ini bahkan diakui oleh pihak Pidsus dalam forum.

 

Namun, polemik tidak berhenti di situ. LMPI juga menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang disebut dilakukan dengan pendampingan pihak akademisi. Ketua Jenggo mempertanyakan identitas dan asal akademisi tersebut, namun pihak Pidsus tidak memberikan jawaban.

 

“Siapa akademisinya? Dari mana? Tidak dijelaskan. Ini jadi pertanyaan besar. Kenapa terkesan ditutup-tutupi?” ujar Jenggo.

 

Menurutnya, sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan, bahkan membuka kemungkinan indikasi praktik tidak sehat antara pihak terkait, termasuk dugaan kongkalikong dengan pihak Dinas Perhubungan maupun PPK. Padahal, hasil sidak lapangan dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan temuan LMPI, khususnya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.

 

LMPI menilai, ketidakterbukaan Pidsus, termasuk dalam hal pemberian dokumen hasil penyelidikan, semakin memperkuat kecurigaan publik. Pihak Pidsus disebut berdalih tidak dapat memberikan dokumen dengan alasan aturan perundang-undangan.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Jenggo menegaskan akan segera melayangkan surat resmi permintaan dokumen serta menyiapkan langkah lanjutan berupa laporan baru yang lebih rinci.

 

“Nanti kami akan ajukan surat resmi. Laporan berikutnya akan lebih detail, karena kami sudah pernah audiensi dengan pihak Barjas, PPTK, PPK, Dinas Perhubungan, dan KPA. Ini akan kami bongkar secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Ia juga menyebut bahwa laporan sebelumnya (lapdumas) dan laporan lanjutan dari LMPI akan memiliki substansi yang berbeda dan lebih mendalam, dengan kajian terperinci terhadap proyek yang disebutnya sebagai “mega proyek rawan korupsi”.

 

“PPK tidak punya sertifikat, itu sudah jelas melanggar aturan. Dan ini diakui. Lalu kenapa bisa disimpulkan tidak ada pidana?” tambahnya.

 

LMPI Kuningan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

 

“Kami sangat kecewa. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Kami akan terus kawal sampai jelas,” pungkas Jenggo.

 

Polemik proyek PJU “Kuningan Caang” kini semakin menjadi sorotan publik. Desakan terhadap aparat penegak hukum pun kian menguat agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *