Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

0:00

 

SERDANG BEDAGAI , beritaaktual.online — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dua orang pelaku berinisial A T (26) dan R R (29) diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat malam (30/01/2026), saat korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dan langsung beristirahat.

Namun, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka. Sejumlah barang berharga miliknya telah raib, di antaranya handphone Realme C61, baterai dan mesin semprotan, perlengkapan dapur, serta alat parutan kelapa. Sebagian barang ditemukan tercecer di belakang rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (04/05/2026), Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku A T di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, R R.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku R R pada pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak handphone Realme C61, kotak baterai semprot motor, serta kaki parutan kelapa.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas serupa.

(Supriadi Azhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *